WhatsApp-Image-2024-10-14-at-145005-329452552-1024x768

Dorong Kerjasama Antar Desa, DPMD Kukar Fasilitasi Penyusunan MoU yang Legal dan Terarah

DIALOGIS.CO – Membangun desa tak bisa berjalan sendiri. Di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), semangat kolaborasi antar desa terus diperkuat melalui fasilitasi penyusunan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang sah dan terarah oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

Langkah ini tak sekadar administratif, tapi menjadi fondasi penting dalam mendorong kerja sama yang profesional, akuntabel, dan memberi dampak langsung pada masyarakat desa.

“Isi dari MoU tetap kami serahkan kepada desa sesuai kebutuhan mereka. Tapi dari sisi format dan strukturnya, kami bantu agar lebih tertata dan tidak menyalahi aturan,” ujar Kepala Bidang Kerjasama Desa DPMD Kukar, Dedy Suryanto, Jumat (2/5/2025).

Menurut Dedy, kesadaran desa akan pentingnya kerja sama dengan pihak luar terus meningkat, mulai dari kolaborasi dengan perusahaan, lembaga swadaya masyarakat, hingga instansi pemerintah lainnya.

Namun, dalam praktiknya, tidak sedikit desa yang masih memerlukan panduan dalam menyusun dokumen legal yang tepat.

Wilayah-wilayah seperti Muara Kaman, Kota Bangun, dan Muara Badak menjadi contoh desa yang telah difasilitasi dalam penyusunan MoU dengan berbagai mitra.

Pendampingan dilakukan sejak tahap awal, dari menyusun isi kesepahaman hingga memastikan setiap butir perjanjian sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Tak berhenti di situ, DPMD Kukar juga memberikan koreksi langsung terhadap dokumen MoU jika ditemukan poin-poin yang kurang tepat.

“Koreksi yang kami lakukan bukan untuk menilai, tapi agar kesepakatan mereka punya kekuatan hukum dan bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Dedy.

Untuk memperkuat aspek legal, DPMD Kukar turut menggandeng bagian hukum pemerintah daerah. Ini agar aparatur desa bisa merujuk langsung pada pedoman yang benar dan tidak ragu dalam melangkah.

Inisiatif ini menjadi bagian dari upaya membangun kapasitas aparatur desa dalam mengelola kerja sama secara profesional. Harapannya, setiap perjanjian yang dibuat benar-benar dijalankan dengan tertib, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi warga desa.

“Kerja sama bukan hanya soal dokumen, tapi soal kepercayaan dan tanggung jawab bersama,” tutup Dedy. (Adv/fk)

 

5558015364031046774-min

#Trending Artikel

Terpopuler

banner-iklan-sidebar-300x300-1

Latest Post