Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim, Subandi.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim, Subandi.

Laporkan Dua Anggota DPRD Kaltim, Ketua BK Periksa Administrasi Bubuhan Advokat Terlebih Dahulu

DIALOGIS.CO – Imbas dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD), dua anggota DPRD Kalimantan Timur dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik. Laporan tersebut dilayangkan oleh tim Advokasi Bubuhan Advokat dan kini menjadi perhatian serius Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim.

Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menyatakan bahwa pihaknya akan menelaah laporan tersebut secara cermat dan profesional. Sebelum melangkah lebih jauh, BK akan memeriksa kelengkapan administrasi serta legalitas laporan sebagai dasar verifikasi awal.

Menurut Subandi, tahapan ini penting untuk menjaga objektivitas serta memastikan setiap proses berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Ia menegaskan bahwa BK memiliki tanggung jawab menjaga integritas lembaga dan akan menangani kasus ini secara transparan serta proporsional.

“Badan Kehormatan tidak boleh gegabah dalam menindaklanjuti laporan. Harus hati-hati dan teliti, khususnya terkait kelengkapan administrasi dalam surat keberatan tersebut,” ucap Subandi.

Proses penertiban ini menjadi bagian dari komitmen DPRD Kaltim dalam menjaga integritas dan etika kelembagaan. “Identitas dan legalitas pelapor sampai bukti-bukti soal dugaan pelanggaran etik anggota dewan yang diadukan perlu diperiksa,” terangnya.

Jika semua lengkap, barulah BK mengklarifikasi. Pelapor dan terlapor diundang untuk didengar keterangannya. Intinya, lanjut politikus PKS ini, mereka objektif dan mengacu aturan dalam memeriksa aduan itu.

“Kami undang para pihak, dengarkan keterangan pelapor dan terlapor. Tidak berpihak,” paparnya.

Sebagai informasi, Laporan pelanggaran etik ini dilayangkan buntut diusirnya perwakilan Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV pada 29 April 2025. Rapat itu membahas soal hak pegawai rumah sakit yang menunggak.

Kala itu, Darlis Pattalongi dan dr. Andi Satya Adi Saputra menyoal manajemen RSHD yang absen meski diundang secara resmi. Rumah sakit swasta di Samarinda itu hanya diwakili kuasa hukumnya, Febrianus Kuri Kofi, Desi Andriani, dan Andula Agustina.

Sebelum RDP dimulai, dua anggota dewan itu meminta ketiga kuasa hukum itu untuk meninggalkan ruang rapat. Alasannya, RDP tak bisa menghasilkan apa pun lantaran mereka bukan pengambil keputusan terkait persoalan tunggakan gaji pegawai tersebut.

Dengan itu, Bubuhan Advokat langsung melayangkan laporan ke BK. Sehingga BK DPRD Kaltim akan menindaklanjuti kasus terlait laporan yang mengarah ke dua Anggota DPRD Kaltim terlebih dahulu. (Adv/Ina)

5558015364031046774-min

#Trending Artikel

Terpopuler

banner-iklan-sidebar-300x300-1

Latest Post