20250526pembentukan koperasi kukar

DPMD Kukar Kawal Pembentukan Koperasi Merah Putih di Seluruh Desa dan Kelurahan

DIALOGIS.CO – Semangat baru pemberdayaan masyarakat desa tengah bergulir di Kutai Kartanegara (Kukar). Pemerintah Kabupaten Kukar menargetkan seluruh desa dan kelurahan segera memiliki Koperasi Merah Putih pada akhir Mei 2025, sejalan dengan kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa dari total 237 desa dan kelurahan, semuanya diwajibkan membentuk koperasi. Rinciannya, 193 desa dan 44 kelurahan.

“Targetnya akhir bulan ini semua koperasi sudah terbentuk. Kemarin kita rapat bersama Pak Sekda, sebelumnya juga pertemuan di Pendopo Gubernur bersama Wakil Menteri Koperasi. Pada 28 Mei nanti, seluruh desa dan kelurahan di Kalimantan Timur harus sudah membentuk koperasi,” ujarnya, Senin (26/5/2025).

Program nasional ini dirancang bukan sekadar formalitas, tetapi untuk menggerakkan ekonomi desa. Setelah pembentukan rampung, Juni akan menjadi fase pendampingan akta notaris, dilanjutkan Juli dengan peluncuran serentak 80 ribu Koperasi Merah Putih oleh Presiden.

“Setelah peluncuran, kegiatan usaha koperasi ditargetkan sudah berjalan pada Agustus hingga Oktober. Pemerintah pusat juga menyiapkan dukungan modal melalui skema pinjaman sebesar Rp3 hingga Rp5 miliar per koperasi,” jelas Arianto.

Pemkab Kukar memastikan tidak akan tinggal diam. DPMD Kukar bersama lintas sektor akan mengawal penuh hingga koperasi beroperasi.

“Kami akan mengawal pembentukan seluruh koperasi, mulai dari penerbitan akta notaris hingga operasional. Tim khusus akan dibentuk dengan pembina utama Bapak Bupati, Sekda sebagai sekretaris, dan Kepala Dinas Koperasi sebagai ketua,” ungkap Arianto.

Tim percepatan ini tidak hanya melibatkan DPMD, tetapi juga Bappeda, BPKAD, Inspektorat, serta dinas teknis lain sesuai bidang usaha yang dikembangkan di desa, seperti pertanian dan perikanan.

Sinergi ini diharapkan memastikan koperasi benar-benar menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat.

Secara struktural, program berada di bawah Kementerian Koperasi dan UKM, sementara di daerah dijalankan Dinas Koperasi.

Meski begitu, DPMD Kukar tetap mengambil peran penting sebagai pendamping awal, terutama dalam memfasilitasi musyawarah desa dan penggunaan dana desa.

“Kami tidak terlibat teknis dalam pengelolaan koperasi, karena sudah menjadi tanggung jawab Dinas Koperasi. Tapi kami tetap mendorong percepatan pembentukan koperasi sesuai instruksi Presiden,” tegas Arianto.

Tak semua desa bisa berdiri sendiri. Desa dengan jumlah penduduk minimal 500 jiwa berhak membentuk koperasi sendiri, sedangkan desa dengan jumlah penduduk lebih sedikit wajib bergabung.

“Contohnya di Kecamatan Tabang, ada 9 dari 19 desa yang jumlah penduduknya kurang dari 500 jiwa. Mereka harus membentuk koperasi kolektif,” pungkasnya.

Melalui upaya ini, DPMD Kukar berharap keberadaan Koperasi Merah Putih tidak hanya menjadi simbol kebijakan nasional, tetapi juga benar-benar hadir sebagai wadah ekonomi kerakyatan yang mengangkat kesejahteraan masyarakat desa di Kukar. (Adv/fk)

5558015364031046774-min

#Trending Artikel

Terpopuler

banner-iklan-sidebar-300x300-1

Latest Post