20250618paripurna1

DPMD Kukar Dorong Pemekaran Desa, Tujuh Desa Persiapan Masuki Tahap Pembahasan

DIALOGIS.CO – Suasana ruang sidang DPRD Kutai Kartanegara, Rabu (18/6/2025), terasa hangat dengan agenda penting yang dibahas. Rapat Paripurna Ke-10 Masa Sidang III menjadi panggung bagi pemerintah daerah dan DPRD untuk melangkah bersama membicarakan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Salah satu yang paling menyita perhatian adalah rencana pembentukan tujuh desa persiapan di Kukar.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, turut hadir dalam rapat tersebut. Kehadirannya bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk komitmen nyata DPMD dalam memastikan setiap proses berjalan sesuai aturan dan harapan masyarakat.

“Pada prinsipnya, kami dari DPMD mengikuti seluruh mekanisme yang berlaku di DPRD. Jika DPRD menilai perlunya pembentukan pansus, tentu kami mendukung sepenuhnya,” ucapnya.

Tujuh desa yang masuk dalam pembahasan ini adalah Desa Sumber Rejo di Tenggarong Seberang, Sungai Payang Ilir dan Jembayan Ilir di Loa Kulu, Tanjung Barukang di Anggana, Loa Duri Seberang di Loa Janan, Badak Makmur di Muara Badak, serta Kembang Janggut Ulu di Kecamatan Kembang Janggut.

Nama-nama desa ini membawa harapan baru bagi warganya untuk segera memiliki status definitif yang lebih kuat.

Arianto menjelaskan, setelah desa persiapan ditetapkan oleh Bupati, proses selanjutnya adalah penyusunan Peraturan Bupati (Perbup).

Tahap ini penting sebagai pijakan awal sebelum menuju peraturan daerah (Perda) yang akan mengikat secara hukum.

Untuk memastikan semua berjalan transparan, Pemkab Kukar juga membentuk Tim Penataan Desa yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari Bagian Hukum, DPMD, hingga Bappeda.

“Alhamdulillah, saat ini prosesnya sudah sampai pada tahap Raperda. Jika sudah selesai dibahas di DPRD, akan dilanjutkan dengan harmonisasi ke Kementerian Hukum dan HAM serta Biro Hukum Provinsi. Setelah itu, baru Raperda bisa ditetapkan menjadi Perda,” terang Arianto.

Setelah Perda disahkan, dokumen itu akan menjadi dasar pengajuan pengesahan desa definitif ke pemerintah pusat.

Harapannya, status tujuh desa persiapan ini segera naik menjadi desa definitif, sehingga pelayanan publik dan pembangunan bisa lebih optimal.

Bagi DPMD Kukar, proses panjang ini adalah bukti kesungguhan dalam menghadirkan pemerintahan desa yang lebih dekat dan responsif terhadap masyarakat.

Setiap tahap bukan hanya prosedur, tetapi juga langkah maju menuju desa yang lebih mandiri dan sejahtera. (Adv/fk)

5558015364031046774-min

#Trending Artikel

Terpopuler

banner-iklan-sidebar-300x300-1

Latest Post