DIALOGIS.CO – Perubahan regulasi masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun membawa konsekuensi penting bagi dokumen perencanaan desa.
Menyadari hal itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) bergerak cepat dengan memberikan pendampingan intensif kepada desa-desa agar dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDES) tetap selaras dengan aturan terbaru.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa selama dua pekan terakhir pihaknya turun langsung mendampingi lima angkatan desa di wilayah BKT Negara.
“Selama dua minggu terakhir, kami melakukan pendampingan setiap hari kepada lima angkatan desa-desa di wilayah BKT Negara. Ini terkait review RPJMDES, karena masa jabatan kepala desa yang sebelumnya berakhir di 2025, kini diperpanjang sampai 2027,” ujarnya, Jumat (20/6/2025).
Ia memaparkan, RPJMDES yang ada saat ini masih disusun dengan acuan masa jabatan enam tahun.
Dengan adanya perubahan regulasi, desa perlu menambahkan dokumen untuk dua tahun ke depan, atau bahkan menyusun ulang bagi yang baru menyusun dokumen perencanaan.
“Pendampingan dilakukan secara bertahap dan terstruktur, agar setiap desa dapat menyusun tambahan RPJMDES secara tepat dan sesuai dengan regulasi. Kami juga mendampingi musyawarah desa untuk penyusunan RPJMD yang baru, termasuk tahapan RKPDES dan APBDES,” lanjut Arianto.
Bagi DPMD Kukar, proses penyesuaian ini bukan hanya soal administrasi.
Lebih dari itu, RPJMDES merupakan dokumen kunci yang menjadi panduan arah pembangunan desa.
Karena itu, Arianto menegaskan pentingnya agar seluruh desa segera melakukan penyesuaian.
“Kami berharap paling lambat bulan Juli seluruh desa sudah memiliki dokumen tambahan atau review RPJMDES sebagai bentuk penyesuaian terhadap masa jabatan kepala desa yang baru,” tegasnya.
Selain memastikan kelengkapan dokumen, DPMD Kukar juga memanfaatkan momentum ini untuk memperkuat kapasitas aparatur desa.
Dengan pendampingan yang intensif, aparat desa diharapkan semakin memahami bagaimana menyusun perencanaan jangka menengah secara berkelanjutan dan akuntabel.
“Kami berharap, dengan pendampingan yang cermat, RPJMDES benar-benar menjadi acuan yang efektif dalam mendorong pembangunan desa yang sesuai dengan semangat Undang-Undang Desa terbaru,” tutup Arianto.
Langkah DPMD Kukar ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam mendukung desa agar tidak hanya tertib administrasi, tetapi juga mampu merancang pembangunan yang lebih terarah, konsisten, dan berdampak bagi masyarakat hingga ke tahun-tahun mendatang. (Adv/fk)