IMG-20251003-WA0005

Jaga Warisan Adat, DPMD Kukar Dampingi Desa Tabang Susun Dokumen Etnografi

DIALOGIS.CO – Di balik hutan rimba dan aliran sungai Tabang, masih hidup tradisi adat yang diwariskan turun-temurun. Menyadari pentingnya warisan itu, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) turun langsung mendampingi desa-desa agar kearifan lokal tidak sekadar bertahan, tetapi juga diakui secara hukum.

Kegiatan bertajuk Sosialisasi dan Pendampingan Penyusunan Dokumen Etnografi Desa digelar pada 18–21 Juni 2025. Ada lima desa yang menjadi sasaran kegiatan, yakni Muara Tuboq, Muara Belinau, Muara Tiq, Muara Kebaq, dan Muara Salung. Desa-desa ini dinilai memiliki potensi kuat untuk ditetapkan sebagai Desa Masyarakat Hukum Adat.

Kepala DPMD Kukar, Arianto, menegaskan bahwa dokumen etnografi menjadi kunci dalam proses pengakuan masyarakat hukum adat. Dokumen ini bukan hanya catatan, tetapi gambaran hidup keseharian, aktivitas, dan struktur adat yang berlaku.

“Berkaitan dengan data atau gambaran aktivitas masyarakat hukum adat, saat ini kami sedang melakukan penggalian informasi lebih lanjut. Asumsinya, beberapa komunitas atau kelompok masyarakat hukum adat berada di wilayah Kecamatan Tabang,” jelas Arianto, Selasa (01/7/2025).

Ia menambahkan, penyusunan dokumen dilakukan secara partisipatif, melibatkan pemerintah desa dan kelompok masyarakat adat sendiri.

Pendekatan ini diyakini lebih tepat karena masyarakat adatlah yang paling memahami nilai dan tradisi yang mereka jalani.

“Jika dokumen tersebut lengkap dan sesuai dengan ketentuan, maka akan memungkinkan dibentuknya kelompok masyarakat hukum adat yang secara resmi diakui oleh negara,” tegas Arianto.

Kegiatan ini merupakan bagian dari Sub Kegiatan Identifikasi dan Inventarisasi Masyarakat Hukum Adat yang dijalankan Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa.

Pendampingan meliputi pemahaman isi dokumen, teknik pengumpulan data, hingga cara menyusunnya agar sesuai regulasi.

Lebih dari sekadar prosedur, langkah ini adalah wujud penghormatan Pemkab Kukar terhadap keberagaman budaya lokal.

“Ini adalah bentuk penghormatan terhadap keberagaman dan kekayaan budaya lokal yang dimiliki Kutai Kartanegara,” pungkas Arianto.

Dengan pendampingan DPMD Kukar, harapan tumbuh bahwa warisan adat di Tabang tak hanya bertahan di cerita rakyat, tetapi juga mendapat pengakuan hukum yang kokoh untuk diwariskan ke generasi berikutnya. (Adv/fk)

Add-a-little-bit-of-body-text_20250929_225158_0000
IMG-20251107-WA0002
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KUTAI TIMUR (3)

#Trending Artikel

Terpopuler

239_20250930_235813_0000

Latest Post