DIALOGIS.CO – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menunjukkan kepeduliannya terhadap para kader Posyandu yang selama ini menjadi garda terdepan layanan kesehatan masyarakat.
Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), pemerintah tidak hanya mengupayakan transformasi kelembagaan Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM), tetapi juga memikirkan perlindungan serta kesejahteraan kadernya.
Kepala Bidang Kelembagaan DPMD Kukar, Riyandi Elvander, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang melakukan verifikasi dan validasi data kader, termasuk pemetaan secara individu. Data ini akan dijadikan dasar untuk menyusun program revitalisasi Posyandu yang lebih menyeluruh.
“Ke depan, kepesertaan kader dalam BPJS Ketenagakerjaan akan diakomodasi. Ini penting, sebab mereka menjalankan fungsi pelayanan dan termasuk kategori pekerjaan rentan yang harus dijamin hak-haknya,” jelas Riyandi, Rabu (01/07/2025).
Langkah ini sejalan dengan upaya memberikan jaminan sosial yang layak bagi kader, yang selama ini bekerja secara langsung di lapangan.
Tidak hanya itu, DPMD Kukar juga tengah mengkaji kenaikan insentif bulanan. Saat ini kader menerima Rp250.000 per bulan, namun beban kerja mereka meningkat signifikan seiring penerapan Posyandu 6 SPM.
“Nominalnya belum bisa kami sampaikan, tapi yang jelas insentif akan disesuaikan dengan beban tugas yang dijalankan kader,” ujarnya.
Transformasi Posyandu yang kini menggabungkan layanan balita, lansia, dan remaja juga menuntut adanya kader-kader baru.
Dengan adanya tambahan bidang pelayanan, jumlah dan peran kader semakin krusial untuk memastikan keberhasilan Posyandu sebagai pusat layanan masyarakat.
Sementara itu, Riyandi menegaskan bahwa keberadaan Posyandu yang dibentuk perusahaan tetap harus mengikuti aturan.
“Fokus kami adalah pada Posyandu yang menjadi bagian dari struktur pemerintahan desa dan kelurahan. Lembaga ini harus menjadi wadah partisipasi masyarakat dalam pembangunan, perencanaan, dan pelayanan,” terangnya.
Dengan target registrasi seluruh Posyandu 6 SPM selesai pada 30 Juni 2025, Pemkab Kukar menyiapkan Peraturan Bupati sebagai payung teknis operasional.
Bagi para kader, ini menjadi harapan baru bukan hanya peran mereka yang semakin diakui, tetapi juga hak-hak dasar sebagai pekerja layanan masyarakat yang terlindungi. (Adv/fk)







