DIALOGIS.CO – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan komitmennya menjaga tertib administrasi dan kepastian hukum dalam pembentukan Rukun Tetangga (RT).
Hal ini ditegaskan langsung oleh Kepala DPMD Kukar, Arianto, yang mengingatkan agar setiap proses pemilihan pengurus RT di wilayah Kukar berpedoman pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 38 Tahun 2022 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan.
Menurut Arianto, regulasi tersebut menjadi rujukan utama dalam mengatur tata cara pembentukan, pemilihan, hingga pemberhentian pengurus RT. Dengan adanya aturan ini, pemerintah daerah berharap tidak ada lagi perbedaan tafsir atau kebijakan yang dibuat di luar ketentuan.
“Perbup Nomor 38 Tahun 2022 sudah mengatur dengan jelas tentang tata cara pemilihan dan pembentukan pengurus RT. Regulasi ini sudah kami sosialisasikan ke pihak kelurahan. Harusnya mereka menggunakan pedoman itu untuk mengawal setiap proses pemilihan pengurus RT,” ujarnya, Senin (20/10/2025).
Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan aktif aparatur kelurahan dalam proses pemilihan, bukan hanya sebagai pengawas, tetapi juga sebagai pihak yang memahami aturan secara utuh.
“Jangan sampai aparatur kelurahan yang hadir di lapangan tidak memahami aturan pemilihan RT. Mereka wajib mempelajari pedoman itu secara detail sebelum turun ke masyarakat,” tegas Arianto.
Lebih jauh, Arianto mengingatkan agar panitia maupun aparat di lapangan tidak membuat kebijakan sendiri di luar Perbup, karena hal tersebut bisa memicu konflik dan menggugurkan legalitas hasil pemilihan.
“Harapan kami, seluruh proses pemilihan RT di Kukar tetap berpedoman pada Perbup Nomor 38 Tahun 2022. Jangan membuat aturan sendiri yang justru menimbulkan masalah atau membuat hasil pemilihan menjadi tidak legal,” jelasnya.
Bagi Arianto, keberadaan Perbup ini menjadi landasan penting untuk menciptakan pemerintahan yang tertib dan transparan hingga ke tingkat paling bawah. Dengan demikian, masyarakat dapat memiliki wakil RT yang benar-benar dipilih melalui mekanisme yang sah dan sesuai hukum.
“Kalau ada pertanyaan, tinggal buka saja Perbup Nomor 38 Tahun 2022. Di sana sudah lengkap diatur, termasuk bab yang membahas tentang RT. Cukup ikuti pedoman itu agar pelaksanaan di lapangan berjalan sesuai aturan,” pungkasnya. (Adv/fk)







