DIALOGIS.CO – Upaya menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan kini menjadi perhatian serius di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), pemerintah daerah menegaskan dukungannya terhadap langkah strategis Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang tengah menertibkan penggunaan lahan di berbagai wilayah.
Komitmen itu disampaikan dalam rapat koordinasi yang digelar di ruang eksekutif Kantor Bupati Kukar, Senin (20/10/2025). Pertemuan tersebut dihadiri Sekda Kukar, Sunggono, bersama sejumlah kepala perangkat daerah, dan menjadi forum penting memperkuat koordinasi lintas sektor demi memastikan pengelolaan hutan tetap berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Penggerak Swadaya Masyarakat Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa DPMD Kukar, Ahmad Irji’i, mengungkapkan bahwa Satgas PKH terdiri dari 12 kementerian dan lembaga yang bekerja bersama menertibkan kawasan hutan tanpa izin.
“Satgas PKH melibatkan 12 kementerian dan lembaga. Mereka akan melakukan pendataan dan verifikasi lahan produksi oleh Kejaksaan Agung, termasuk memastikan fungsi lahan yang telah dibuka masyarakat dan perusahaan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Menurut Ahmad, langkah ini juga termasuk penghentian sementara penerbitan izin tambang dan perkebunan sawit hingga proses verifikasi selesai. Nantinya, hasil pendataan akan dilaporkan kepada Menteri ATR/BPN untuk menjadi bahan reformasi agraria yang berpihak pada masyarakat.
Ketua Satgas PKH, Febrie Adriansyah, menambahkan bahwa peran pemerintah daerah, termasuk DPMD Kukar, sangat penting untuk memastikan kegiatan penertiban berjalan lancar dan diterima masyarakat.
“Kami tidak datang untuk menghentikan aktivitas ekonomi, tetapi memastikan semuanya sesuai dengan aturan hukum dan tidak merusak lingkungan. Ini demi kepentingan masyarakat di masa depan,” kata Febrie.
Ia menegaskan bahwa pendekatan yang digunakan bersifat humanis dan koordinatif agar masyarakat tetap tenang. Di Kutai Kartanegara, dua wilayah telah ditetapkan sebagai fokus penegakan hukum, dengan tetap mengedepankan prinsip keseimbangan dan keadilan.
Melalui dukungan DPMD Kukar, pelaksanaan penertiban ini diharapkan tidak hanya menata kawasan hutan secara hukum, tetapi juga memperkuat kesadaran bersama akan pentingnya menjaga alam demi keberlanjutan generasi mendatang. (Adv/fk)







