3

DPMD Kukar Kawal Pemilihan RT Timbau, Pastikan Sesuai Regulasi dan Nilai Gotong Royong

DIALOGIS.CO – Pelaksanaan pemilihan pengurus Rukun Tetangga (RT) di Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, menjadi contoh bagaimana proses demokrasi lokal dijalankan dengan tertib dan transparan. Kegiatan ini mendapat perhatian serius dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar), yang turut melakukan sosialisasi dan pendampingan agar seluruh tahapan berjalan sesuai aturan.

Kepala DPMD Kukar, Arianto, menegaskan bahwa seluruh proses pemilihan harus berpedoman pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 38 Tahun 2022 tentang Pembentukan, Pemilihan, dan Pemberhentian Pengurus RT.

“Regulasi ini sudah mengatur secara jelas mekanisme pembentukan, pemilihan, hingga pemberhentian pengurus RT. Aparatur kelurahan harus memahami isi Perbup tersebut dan menjadikannya dasar pelaksanaan di lapangan,” ujar Arianto, Jumat (24/10/2025).

Ia mengingatkan, aparatur kelurahan memiliki peran penting dalam mengawal proses pemilihan agar tidak terjadi pelanggaran aturan.

“Jangan sampai aparatur kelurahan turun ke lapangan tanpa memahami aturan. Mereka wajib membaca dan memahami pedoman secara detail, agar tidak ada keputusan di luar ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Arianto menambahkan, DPMD Kukar akan terus memantau pelaksanaan pemilihan RT di seluruh wilayah untuk memastikan proses berjalan transparan, demokratis, dan kondusif. Ia juga mengapresiasi langkah Kelurahan Timbau yang telah menjalankan tahapan pemilihan secara terbuka dan partisipatif.

“Pemilihan RT ini bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat paling bawah,” ujarnya.

Sementara itu, Lurah Timbau, Marten Hedy Yudha Murhans, menjelaskan bahwa terdapat 13 RT dari total 27 yang melaksanakan pemilihan pengurus periode 2025–2028 pada 25–26 Oktober 2025.

“Sebagian melalui musyawarah mufakat, sebagian lagi dengan mekanisme pemungutan suara karena jumlah calon lebih dari satu,” jelas Marten.

Ia mengatakan, sosialisasi bersama tenaga ahli dari DPMD Kukar yang digelar sejak 23 September 2025 menjadi landasan penting dalam proses ini. Salah satu poin utama yang ditekankan adalah batas maksimal dua periode bagi calon ketua RT.

Marten juga menambahkan bahwa semangat menjadi pengurus RT harus lahir dari tanggung jawab sosial.

“Menjadi pengurus RT itu panggilan jiwa, bukan karena ada anggaran. Dana kelurahan yang diterima RT itu untuk kepentingan masyarakat, bukan pribadi,” tegasnya.

Dengan semangat kebersamaan dan dukungan DPMD Kukar, proses pemilihan RT di Kelurahan Timbau diharapkan menjadi contoh praktik demokrasi lokal yang sehat, transparan, dan berlandaskan semangat gotong royong masyarakat. (Adv/fk)

Add-a-little-bit-of-body-text_20250929_225158_0000
IMG-20251107-WA0002
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KUTAI TIMUR (3)

#Trending Artikel

Terpopuler

239_20250930_235813_0000

Latest Post