093

Kutim Ubah Aturan Pajak, Langkah Serius Menuju Daerah yang Mandiri dan Kuat

DIALOGIS.CO, SANGATTA — Kutai Timur (Kutim) makin serius memperkuat kemandirian fiskal. Pemerintah Kabupaten Kutim resmi mengajukan revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna DPRD. Langkah ini jadi sinyal kuat bahwa Kutim ingin berdiri di atas kekuatan ekonominya sendiri.

Bupati H Ardiansyah Sulaiman mengatakan, perubahan aturan ini merupakan bagian dari penyesuaian terhadap kebijakan nasional, sekaligus strategi memperkuat pendapatan daerah. “Kita tidak hanya menyesuaikan aturan pusat, tapi juga memperkuat Kutim agar punya kemampuan fiskal yang tangguh,” tegasnya di hadapan para anggota dewan.

Perubahan perda ini menindaklanjuti Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU No. 1/2022) yang menggantikan UU No. 28 Tahun 2009. UU ini mengatur sistem keuangan antara pusat dan daerah, bertujuan untuk memperkuat desentralisasi fiskal, meningkatkan kualitas belanja daerah, dan menyelaraskan kebijakan fiskal. UU ini mereformasi tata kelola keuangan daerah, menyederhanakan sistem perpajakan dan retribusi daerah.

Sejalan dengan itu, PP Nomor 35 Tahun 2023 mengatur tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang memberikan dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam memungut pajak dan retribusi serta memuat berbagai kebijakan strategis. Dalam aturan baru nanti, pemerintah berencana memperluas basis pajak dan retribusi, termasuk sektor jasa umum, izin usaha, dan pengelolaan aset daerah.

Ketua DPRD Kutim Jimmi mengingatkan agar kebijakan baru tetap memperhatikan daya beli masyarakat. “Kita harus hati-hati. Jangan sampai niat meningkatkan PAD malah membebani warga dan pelaku usaha kecil,” ujarnya.

Selain memperbarui aturan, Pemkab Kutim juga menyiapkan sistem digitalisasi pajak untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi. Pemerintah berharap langkah ini bisa mempercepat realisasi PAD sekaligus mendorong pembangunan di sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

Dengan semangat reformasi fiskal ini, Kutim berharap mampu menjadi daerah mandiri, kuat secara ekonomi, dan mampu membiayai pembangunan tanpa terlalu bergantung pada pusat. “Kita ingin setiap pajak yang dibayar masyarakat, kembali untuk kesejahteraan masyarakat,” tutup Ardiansyah. (adv/prokopimkutim/jn)

Add-a-little-bit-of-body-text_20250929_225158_0000
IMG-20251107-WA0002
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KUTAI TIMUR (3)

#Trending Artikel

Terpopuler

239_20250930_235813_0000

Latest Post