IMG-20251120-WA0016

Kewenangan Berpindah, Pemerintah Provinsi Kini Ambil Alih Pengelolaan Sumber Daya Maritim di Kutim

DIALOGIS.CO, SANGATTA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur, Faizal Rachman, menegaskan secara resmi bahwa Dinas Perikanan setempat secara struktural dan operasional tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengurusi dan mengelola wilayah laut. Perubahan kebijakan yang mendasar ini merupakan implikasi langsung dari proses recentralisasi atau pengambilalihan kewenangan yang dilakukan oleh pemerintah di tingkat yang lebih tinggi, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Faizal menjelaskan dengan terperinci bahwa ruang lingkup kerja dan wewenang Dinas Perikanan Kabupaten Kutai Timur sekarang menjadi sangat terbatas dan mengalami penyempitan yang signifikan. Seluruh kewenangan strategis yang sebelumnya dipegang oleh pemerintah kabupaten untuk mengelola, mengatur, dan memanfaatkan segala urusan yang berkaitan dengan laut beserta seluruh potensi yang terkandung di dalamnya telah secara resmi dicabut berdasarkan keputusan politik dan administratif.

“Ruang lingkup dinas perikanan kutim ini sudah tidak boleh lagi mengurusi laut,” ujar Faizal Rachman.

Ia lebih lanjut memaparkan penjelasan yang bersifat teknis dan administrative, dimana otoritas penuh pengelolaan laut tersebut kini tidak lagi berada di bawah naungan dan tanggung jawab pemerintah kabupaten. Proses pengambilan alih kewenangan ini adalah sebuah keputusan struktural fundamental yang secara drastis mengubah peta dan landscape pengelolaan sumber daya maritim di region atau wilayah administratif tersebut, membawa konsekuensi terhadap pembagian peran antara pemerintah provinsi dan kabupaten.

“Makanya kewenangan itu di ambil alih oleh provinsi,” tambahnya.

Kebijakan pengalihan kewenangan yang bersifat struktural ini menandai babak baru dalam tata kelola pemerintahan di sektor perikanan dan kelautan di Kabupaten Kutai Timur. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kini memegang kendali penuh dan eksklusif atas seluruh aspek perencanaan, pengaturan, pengawasan, dan pemanfaatan potensi laut yang ada di wilayah kabupaten, termasuk segala kegiatan eksplorasi, konservasi, dan perizinan yang terkait.

Dengan demikian, sebagai konsekuensi logis dari perubahan kebijakan ini, Dinas Perikanan Kabupaten Kutai Timur diprediksi dan diharapkan akan melakukan proses reposisi dan restrukturisasi internal yang komprehensif untuk menyesuaikan diri dengan tugas pokok, fungsi, dan kewenangan barunya yang lebih terbatas. Fokus kerja dan program dinas kemungkinan besar akan sepenuhnya dialihkan dan dikonsentrasikan kepada pengembangan subsektor perikanan budidaya darat dan perikanan tangkap di perairan umum yang bukan laut, seperti sungai, danau, waduk, dan rawa, yang masih berada dalam ranah kewenangan kabupaten.

Kebijakan transformatif ini diharapkan dapat disikapi dengan bijak, proporsional, dan konstruktif oleh semua pemangku kepentingan terkait, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi. Koordinasi yang intens, berkelanjutan, dan efektif antara pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi menjadi kunci strategis agar tidak terjadi kesenjangan, tumpang tindih, atau kekosongan pelayanan kepada masyarakat, khususnya para nelayan tradisional dan pelaku usaha perikanan yang selama ini menggantungkan hidup dan mata pencahariannya secara langsung dari pemanfaatan sumber daya laut. (Adv/jn)

Add-a-little-bit-of-body-text_20250929_225158_0000
IMG-20251107-WA0002
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KUTAI TIMUR (3)

#Trending Artikel

Terpopuler

239_20250930_235813_0000

Latest Post