DIALOGIS.CO, SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) secara tegas menegaskan komitmen politik dan teknisnya untuk mempercepat pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan dengan menerapkan pendekatan yang lebih terstruktur, sistematis, dan terencana secara komprehensif. Langkah strategis dan visioner ini dianggap sebagai fondasi utama dan prasyarat penting sebelum pelaksanaan fisik di lapangan dan proses pengajuan anggaran ke tingkat yang lebih tinggi dapat dilakukan secara efektif dan akuntabel.
Pandi Widiarto, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur, dengan jelas menyatakan bahwa persiapan mendasar dan krusial yang harus dilakukan secara prioritas oleh pemerintah daerah adalah menyusun perencanaan strategis yang komprehensif dan berbasis data. Perencanaan infrastruktur ini harus mampu memetakan dengan jelas dan tegas tanggung jawab dan kewenangan setiap tingkat pemerintahan berdasarkan status dan klasifikasi jalan.
“Tapi secara prinsip kabupaten kutai timur yang harus dipersiapkan adalah perencanaan nya dulu,” ujar Pandi.
Pernyataan politis ini secara tegas menekankan pentingnya ketersediaan data yang akurat dan peta jalan (roadmap) yang jelas sebagai pedoman kerja dan pengambilan keputusan strategis. Tanpa perencanaan yang matang, detail, dan partisipatif, program pembangunan infrastruktur jalan berisiko tinggi tidak tepat sasaran, tumpang tindih dengan kewenangan lain, atau bahkan menyalahi ketentuan berdasarkan status dan klasifikasi jalan yang berlaku.
Lebih lanjut, Pandi dengan rinci menjelaskan bahwa perencanaan strategis tersebut harus secara spesifik dan operasional membedakan kewenangan, tanggung jawab, dan ruang lingkup pekerjaan berdasarkan status jalan. Pemilahan dan klarifikasi yang jelas dan tegas ini akan menghindarkan kebingungan dalam eksekusi dan implementasi di lapangan serta memastikan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan infrastruktur.
Perencanaan komprehensif yang dimaksud adalah secara teknis memetakan “mana ruas jalan kabupaten kutai timur sendiri mana mana ruas jalam provinsi,” tambahnya dengan penekanan pada aspek kejelasan kewenangan.
Dengan pemetaan yang akurat, detail, dan terupdate, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dapat lebih fokus mengelola, memelihara, dan memperbaiki jalan yang secara hukum menjadi kewenangannya, sambil secara paralel dan proaktif mengajukan proposal dan koordinasi untuk jalan provinsi yang rusak kepada pemerintah level di atasnya. Pendekatan terstruktur ini akan membuat seluruh proses pembangunan dan perbaikan jalan menjadi lebih tertib, terukur, efektif, dan efisien.
Selain pemilahan berdasarkan aspek kewenangan administratif, penentuan skala prioritas perbaikan juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dan integral dari proses perencanaan strategis ini. Widiarto menegaskan bahwa perencanaan yang komprehensif harus mencakup identifikasi dan pemeringkatan “wilayah prioritas yang harus kita tuntaskan.”
Langkah akhir dan konsolidasi dari seluruh proses perencanaan ini adalah integrasi dan sinkronisasi data menjadi suatu peta kerja yang utuh, komprehensif, dan operasional. Widiarto dengan tegas menyimpulkan proses tersebut, “Jadi itu pembagian pemetaannya.”
Dokumen pemetaan strategis yang dihasilkan ini nantinya akan menjadi acuan bersama dan pedoman kerja bagi DPRD dan pemerintah daerah dalam menetapkan kebijakan, mengalokasikan anggaran APBD secara tepat sasaran, serta berkoordinasi secara efektif dengan pemerintah provinsi dan pusat untuk percepatan pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan di Kutai Timur secara menyeluruh, terintegrasi, dan berkelanjutan. (Adv/jn)







