DIALOGIS.CO, SANGATTA – Organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) didorong lebih serius dalam menghitung kebutuhan arsiparis di unit kerjanya. Dorongan tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) Penghitungan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) Jabatan Arsiparis yang digelar Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kutim, di Ruang Meranti Kantor Bupati Kutim.
Asisten Administrasi Umum Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kutim, Sudirman Latif, yang membuka kegiatan, menegaskan bahwa OPD tidak bisa lagi memandang enteng urusan arsip. Menurut dia, penempatan arsiparis harus dihitung secara detail, mulai dari jumlah personel yang ideal, kualifikasi pendidikan, kompetensi teknis, hingga jenjang jabatan fungsional yang akan diusulkan.
FGD ini menghadirkan Arsiparis Madya dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Widya Wahyuni Setyani, sebagai narasumber. Ia memberikan panduan teknis bagaimana menyusun Anjab dan ABK agar sesuai standar kearsipan nasional. Melalui paparan tersebut, peserta diajak memahami bahwa arsiparis bukan sekadar pengelola dokumen, tetapi tenaga profesional yang menjaga memori administratif pemerintahan.
Dalam sambutannya, Sudirman menyampaikan apresiasi terhadap Dispusip yang dinilai konsisten memperkuat kapasitas kearsipan daerah. Ia mengingatkan pengalamannya bahwa Anjab dan ABK adalah pekerjaan rumit namun menjadi pondasi dalam penataan jabatan fungsional. Tanpa instrumen ini, sulit bagi pemerintah daerah membangun sistem karier ASN yang jelas dan terukur.
Ia juga menggarisbawahi bahwa arsip berfungsi sebagai pilar akuntabilitas dan menjadi rujukan penting ketika muncul persoalan administrasi. Dengan arsip yang tersusun baik, pemerintah daerah memiliki dasar yang kuat dalam menjawab setiap isu yang berkaitan dengan integritas dan tata kelola.
Sudirman berharap, setelah mengikuti FGD, tiap OPD dapat menyusun kebutuhan arsiparisnya secara lebih presisi dan menindaklanjuti hasil analisis ini dalam usulan formasi ke Kemenpan-RB melalui rekomendasi ANRI. Dengan begitu, Kutim dapat membangun sistem kearsipan yang mendukung pemerintahan transparan dan berdaya saing. (adv/prokopimkutim/jn)







