IMG-20251109-WA0082

Ketat tapi Tepat DPRD Kutim Soroti Efisiensi Anggaran 50% dan Harmonisasi Aturan Teknis

DIALOGIS.CO, SANGATTA – Kebijakan efisiensi anggaran menjadi fokus perhatian utama dalam pengelolaan keuangan daerah Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) pada tahun ini. Kebijakan penghematan ini diterapkan secara signifikan, dengan merujuk pada realisasi dan struktur anggaran tahun sebelumnya sebagai dasar perhitungan. Hal ini dijelaskan secara gamblang oleh Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dalam paparannya kepada media di Sangatta. Penekanan pada efisiensi ini menunjukkan komitmen untuk mengoptimalkan setiap rupiah anggaran guna mendukung program-program prioritas yang benar-benar dibutuhkan masyarakat.

Jimmi merincikan bahwa besaran efisiensi yang dimandatkan adalah sebesar lima puluh persen dari komponen-komponen tertentu yang telah dianggarkan pada tahun lalu. Kebijakan ini menuntut adanya peninjauan dan penyesuaian yang cermat terhadap postur anggaran. “Efisiensi ini kan berdasarkan anggaran tahun lalu, efisiensi memerintahkan 50% berarti dibandingkan tahun lalu, itu harus dikurangkan 50%,” jelas Jimmi. Target pengurangan sebesar lima puluh persen ini merupakan langkah yang cukup ambisius, yang mengharuskan setiap satuan kerja untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap rencana belanja mereka, memisahkan mana yang merupakan kebutuhan mendesak dan mana yang dapat ditunda atau dioptimalkan.

Menanggapi penerapan kebijakan efisiensi ini, Jimmi menegaskan bahwa langkah yang diperlukan oleh pemerintah daerah bukanlah melakukan perencanaan ulang secara keseluruhan, yang dapat memakan waktu dan sumber daya yang besar. Sebaliknya, yang dibutuhkan adalah penyempurnaan dan perbaikan secara fokus pada hal-hal yang bersifat teknis dan administratif. Pendekatan ini diharapkan dapat mempertahankan momentum pembangunan tanpa mengorbankan prinsip penghematan. Ia memberikan sebuah contoh konkret yang mengilustrasikan perlunya sinkronisasi aturan, yakni dalam hal pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi pegawai.

“Bukan perencanaan lagi, hanya perbaikan-perbaikan aja, misalnya membayar BPJS jaminan kesehatan pegawai ada selisih, kalau menurut peraturan kan, ada ketetapan 4%, tapi menurut BPJS lain juga, jadi ini yang perlu disinkronkan, mana yang harus diterapkan, kadang lebih kadang kurang juga seperti itu,” urainya. Contoh yang diajukan ini menyoroti sebuah problem klasik dalam administrasi keuangan daerah, yaitu adanya perbedaan interpretasi atau ketidaksesuaian teknis antara peraturan internal pemerintah daerah dengan ketentuan yang diterapkan oleh lembaga eksternal seperti BPJS. Adanya “selisih” dan kondisi “kadang lebih kadang kurang” ini menciptakan inefisiensi dan potensi ketidakpatuhan, sehingga memerlukan harmonisasi atau sinkronisasi untuk menetapkan satu kepastian aturan yang harus diterapkan, sehingga tidak terjadi pemborosan atau kekurangan dalam pembayaran.

Terkait dampak kebijakan efisiensi terhadap kinerja penyerapan anggaran, khususnya pada belanja modal yang vital bagi pembangunan, Jimmi secara tegas membantah jika kebijakan ini menyebabkan keterlambatan yang signifikan. Menurut penilaiannya, proses penganggaran dan pelaksanaan yang berjalan saat ini masih berada dalam batas waktu yang wajar dan dapat diterima, belum melewati ambang batas yang dapat dikategorikan sebagai keterlambatan. “Kalau terlambatkan berartikan melewati batas, ini kan belum melewati batas.” tandasnya. Pernyataan ini dimaksudkan untuk meredam kekhawatiran atas terhambatnya proyek-proyek pembangunan akibat kebijakan penghematan.

Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan komunikasi dengan eksekutif, pemerintah daerah telah menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan kebijakan ini. Jimmi menutup pernyataannya dengan menyoroti pentingnya koordinasi yang telah terjalin dan menyampaikan harapannya agar sinergi yang sudah terbangun dengan baik ini dapat terus ditingkatkan ke depannya untuk memastikan pengelolaan anggaran yang efisien, efektif, dan akuntabel. “Tadi kami sudah tanyakan, pemerintah siap aja sih, karena sudah kerja sama.” pungkas Jimmi. Pernyataan penutup ini mengisyaratkan bahwa kunci sukses dari kebijakan efisiensi yang ketat ini terletak pada kolaborasi yang solid antara legislatif dan eksekutif, memastikan bahwa penghematan tidak dilakukan dengan cara yang justru mengorbankan pelayanan publik dan pembangunan daerah. (Adv/jn)

Add-a-little-bit-of-body-text_20250929_225158_0000
IMG-20251107-WA0002
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KUTAI TIMUR (3)

#Trending Artikel

Terpopuler

239_20250930_235813_0000

Latest Post