DIALOGIS.CO, SANGATTA – Proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) untuk tahun anggaran berikutnya menjalani tahap evaluasi mendalam yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, Jimmi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), memberikan konfirmasi mengenai cakupan evaluasi ini, menyatakan bahwa tinjauan yang dilakukan oleh pemerintah provinsi tidak hanya terbatas pada tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tertentu yang disebutkan sebagai contoh, tetapi pada praktiknya menjangkau hampir seluruh OPD di lingkungan pemerintah daerah. Evaluasi yang bersifat komprehensif ini menunjukkan adanya perhatian serius terhadap optimalisasi dan akurasi pengelolaan keuangan daerah.
“Oh… itu 3 contoh, tapi hampir semua OPD sih, pertama gaji-gaji pegawai yang penyusunannya BPJS tadi ada ketidaksesuaian,” jelas Jimmi saat dikonfirmasi. Pernyataan ini mengungkapkan bahwa lingkup evaluasi bersifat komprehensif dan sistemik. Frasa “hampir semua OPD” mengindikasikan bahwa temuan atau potensi masalah tidak terisolasi pada unit kerja tertentu, melainkan mungkin terkait dengan sistem atau kebijakan yang diterapkan secara sentral. Jimmi kemudian langsung menyoroti satu titik masalah utama yang diangkat dalam evaluasi tersebut, yaitu terkait dengan komponen gaji dan tunjangan pegawai, khususnya dalam hal penyusunan anggaran untuk iuran BPJS Kesehatan yang menunjukkan adanya “ketidaksesuaian”.
Menurut Jimmi, titik masalah spesifik yang menjadi perhatian pemerintah provinsi terletak pada metode dan dasar perhitungan iuran BPJS Kesehatan bagi pegawai pemerintah daerah. Terdapat ketidaksamaan atau disparitas yang signifikan antara perhitungan yang dilakukan oleh pemerintah daerah berdasarkan regulasi keuangan daerah yang berlaku, dengan ketentuan dan mekanisme perhitungan resmi yang diterapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Perbedaan ini berpotensi menimbulkan ketidakakuratan dalam alokasi anggaran dan pelaksanaan pembayaran.
“Menurut pemerintah provinsi, kalau dikalikan secara keseluruhan dengan regulasi keuangan misalnya 4% dikalikan ini untuk tunjangan BPJS ternyata perhitungan BPJS juga berbeda, jadi BPJS itu ada yang lebih 4% ada yang kurang dari 4%,” urainya. Penjelasan rinci ini mengungkap akar masalahnya. Pemerintah daerah mungkin telah menggunakan sebuah asumsi atau tarif tetap, dalam contoh ini disebutkan 4%, yang dikalikan dengan suatu basis tunjangan untuk menghitung kewajiban iurannya. Namun, dalam praktiknya, perhitungan yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan ternyata tidak selalu konsisten dengan asumsi tersebut, menghasilkan selisih di mana dalam beberapa kasus nilai iuran yang seharusnya dibayar “lebih dari 4%” dan dalam kasus lain “kurang dari 4%”. Ketidakkonsistenan ini menciptakan inefisiensi anggaran dan potensi ketidakpatuhan.
Ia menambahkan bahwa disparitas atau selisih dalam perhitungan inilah yang kini menjadi fokus perbaikan utama. Pemerintah daerah Kutim dituntut untuk melakukan penyesuaian dan penyelarasan antara kebijakan internalnya dengan ketentuan dari BPJS. Tujuannya adalah untuk menciptakan keseragaman dan kepastian dalam perhitungan, sehingga tidak terjadi lagi kelebihan pembayaran (overpayment) yang membebani anggaran atau kekurangan pembayaran (underpayment) yang dapat berimplikasi pada hak peserta. Proses harmonisasi ini penting untuk memastikan bahwa hak-hak pegawai atas jaminan kesehatan terpenuhi dengan baik, sementara di sisi lain anggaran daerah juga digunakan secara efisien dan bertanggung jawab.
“Nah ini yang diperbaiki di sisi maknanya aja,” pungkas Jimmi. Pernyataan penutupnya ini menegaskan bahwa upaya perbaikan difokuskan pada substansi atau esensi dari perhitungan tersebut—”di sisi maknanya”. Ini mengimplikasikan bahwa yang diperlukan bukan hanya koreksi angka sementara, tetapi sebuah penyelarasan kebijakan dan prosedur yang mendasar untuk memastikan akurasi, kepatuhan, dan efisiensi dalam penganggaran daerah untuk pos-pos wajib seperti iuran jaminan kesehatan pegawai, yang pada akhirnya berkontribusi pada tata kelola keuangan daerah yang lebih baik dan akuntabel. Dengan adanya evaluasi ini, diharapkan APBD Kutim ke depan dapat lebih tepat sasaran, efektif, dan bebas dari selisih perhitungan yang dapat mengganggu optimalisasi belanja daerah. (Adv/jn)







