DIALOGIS.CO, SANGATTA – Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim) dari Komisi B, Faisal Rachman, memberikan penjelasan mendalam mengenai tantangan struktural yang dihadapi dalam menjalankan program pemberdayaan ekonomi pesisir selama setahun terakhir. Penjelasan ini menyoroti sebuah perubahan fundamental dan sistemik yang secara signifikan mempengaruhi kewenangan pemerintah daerah di bidang kelautan dan perikanan, yang berimbas langsung pada upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir.
“Ya jadi gini memang kita ini kan sekarang dinas perikanan kita itu kan sudah mulai dicabut tidak boleh lagi kita tidak punya lagi wilayah laut ya,” ujar Faisal dalam sebuah wawancara. Pernyataan ini mengungkap sebuah realitas kebijakan yang telah bergeser, di mana instansi teknis yang sebelumnya menangani urusan laut di tingkat kabupaten kini telah kehilangan mandat resminya. Frasa “tidak punya lagi wilayah laut” secara gamblang menggambarkan vakumnya otoritas daerah di ruang maritim yang sangat luas.
Berdasarkan penuturannya, perubahan struktur dan redistribusi kewenangan ini berarti pemerintah daerah kabupaten tidak lagi memiliki hak dan otoritas legal untuk mengelola, merencanakan, atau melaksanakan program secara langsung di wilayah laut. Hal ini tentu berdampak langsung dan berskala besar pada perencanaan strategis, penganggaran, dan implementasi berbagai program yang sebelumnya ditujukan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat yang hidup dan menggantungkan penghidupannya di kawasan pesisir. “Jadi pemerintah daerah kabupaten bukan lagi sebagai pengelolaan lautnya sekarang.” Pernyataan ini menegaskan pergeseran peran pemerintah kabupaten dari seorang ‘pengelola’ aktif menjadi sebuah entitas yang memiliki keterbatasan wewenang dalam mengurus persoalan yang terjadi di laut lepas.
Dengan dicabutnya kewenangan tersebut, pola dan mekanisme pelaksanaan program pemberdayaan harus menyesuaikan diri secara total dengan regulasi dan hierarki pemerintahan yang baru. Kondisi ini mengharuskan adanya evaluasi ulang yang komprehensif terhadap mekanisme, strategi, dan channeling program yang selama ini diterapkan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa keberlangsungan dukungan teknis dan non-teknis kepada nelayan, pembudidaya ikan, dan pelaku usaha pesisir setempat dapat tetap berjalan, meski melalui saluran dan skema yang berbeda. “Jadi tidak boleh lagi.” Pernyataan tegas dan singkat dari Faisal ini menggarisbawahi batasan hukum yang baru dan tidak dapat ditawar, sekaligus menutup ruang bagi interpretasi lain mengenai kewenangan kabupaten di laut.
Perubahan kebijakan yang bersifat top-down ini memunculkan kebutuhan mendesak dan strategis untuk membangun koordinasi, komunikasi, dan sinergi yang lebih solid, sistematis, dan berkelanjutan dengan pihak pemerintah provinsi sebagai pemegang kewenangan baru. Kolaborasi yang erat ini menjadi kunci penentu agar upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisir, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari identitas Kutim, dapat terus berjalan secara efektif dan tepat sasaran. Meski harus diakui, hal ini menambah lapisan birokrasi yang berpotensi mempengaruhi kecepatan respon terhadap permasalahan yang dihadapi para nelayan di lapangan. Pada akhirnya, tantangan terbesarnya adalah memastikan bahwa transisi kewenangan ini tidak mengorbankan kepentingan dan mata pencaharian kelompok masyarakat yang paling rentan di pesisir. (Adv/jn)







