11

DPMD Kukar: BLT Dana Desa Tetap Dilaksanakan, Desa Diminta Ikuti Regulasi Pusat

DIALOGIS.CO – Ketenangan sementara dirasakan sejumlah desa di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) setelah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar memastikan bahwa Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa masih bisa digulirkan.

Program yang menyasar warga miskin ekstrem itu menjadi salah satu penopang sosial desa dalam beberapa tahun terakhir.

Kepala DPMD Kukar, Arianto, menegaskan bahwa program BLT berada sepenuhnya di bawah regulasi pemerintah pusat. Karena itu, desa hanya dapat melaksanakan BLT selama petunjuk teknis penggunaan Dana Desa belum berubah.

“BLT itu masih tetap ada selama petunjuk penggunaan Dana Desa tidak mengalami perubahan. Kalau juknisnya tetap, tentu programnya juga tetap berjalan,” ungkapnya.

Di tingkat desa, kabar tersebut memberi ruang bagi aparatur untuk melanjutkan proses penyusunan program penanganan kemiskinan tanpa harus menebak-nebak nasib BLT.

Banyak desa menilai program itu sebagai jaring pengaman langsung bagi warganya, terutama kelompok rentan yang membutuhkan dukungan rutin. Walau demikian, mereka tetap diminta tidak lengah terhadap potensi perubahan.

Arianto menekankan bahwa desa harus siap menyesuaikan diri bila pemerintah pusat melakukan perubahan kebijakan.

“Jika dalam juknis terbaru BLT sudah tidak tercantum, otomatis desa tidak diperbolehkan melaksanakan program tersebut,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa desa tidak punya diskresi untuk memaksakan alokasi BLT jika regulasi nasional menghapus komponennya.

Lebih jauh, Arianto mengingatkan bahwa BLT Dana Desa merupakan program yang berasal dari APBN. Artinya, pemerintah daerah dan desa wajib mengikuti arahan kebijakan yang ditetapkan pusat.

“Selama BLT masih menjadi perintah dan bagian dari aturan, tentu akan tetap kita laksanakan,” tuturnya.

Ketentuan mengenai BLT Dana Desa diatur dalam beberapa regulasi. Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2024 mengizinkan desa mengalokasikan hingga 15 persen Dana Desa untuk BLT sebagai bagian dari strategi penanganan kemiskinan ekstrem.

Kemudian, PMK Nomor 146 Tahun 2023 menetapkan BLT sebagai komponen penggunaan Dana Desa yang bersifat earmarked atau khusus.

Ditambah lagi, PP Nomor 37 Tahun 2023 memperkuat arah kebijakan transfer ke desa agar tetap sejalan dengan prioritas nasional.

Walau desa-desa di Kukar kini masih menunggu kepastian regulasi terbaru, proses adaptasi terus disiapkan. Aparatur desa disebut berupaya menjaga agar setiap kebijakan tetap berpihak pada kebutuhan masyarakat, sembari memastikan bahwa setiap rupiah Dana Desa disalurkan tepat sasaran dan berada dalam koridor aturan pemerintah pusat. (Adv/fk)

Add-a-little-bit-of-body-text_20250929_225158_0000
IMG-20251107-WA0002
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KUTAI TIMUR (3)

#Trending Artikel

Terpopuler

239_20250930_235813_0000

Latest Post