Empat Orang Tersangka Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Factory Sharing Pada Sentra UKM Di Desa Jonggon Jaya.
Empat Orang Tersangka Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Factory Sharing Pada Sentra UKM Di Desa Jonggon Jaya.

Kejari Kukar Tahan Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Factory Sharing di Jonggon Jaya

DIALOGIS.CO, KUTAI KARTANEGARA – Upaya penegakan hukum atas dugaan korupsi pembangunan factory sharing pada Sentra UKM di Desa Jonggon Jaya, Kecamatan Loa Kulu, memasuki babak baru. Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) resmi menahan empat tersangka setelah mereka menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (4/12/2025).

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri Kukar, Heru Widjatmiko, menyampaikan bahwa penahanan ini merupakan lanjutan dari proses penyidikan yang telah berjalan cukup panjang.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara bersama pimpinan penyidik,” ujarnya.

Empat orang yang ditahan tersebut masing-masing berperan dalam proyek yang seharusnya mendukung sentra UKM. Mereka adalah ENS, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Koperasi dan UKM Kukar; S, Komisaris CV Pradah Etam Jaya; EH, Project Manager CV Pradah Etam Jaya Cabang Tenggarong yang disebut sebagai beneficial owner; serta AMA, Direktur Cabang CV Pradah Etam Jaya selaku pihak penyedia proyek.

Para tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari, mulai 4 hingga 23 Desember 2025. Mereka ditempatkan di Rutan Kelas IIA Samarinda. Kejari Kukar menilai penahanan perlu dilakukan berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) dan (4) KUHAP karena terdapat kekhawatiran para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Selain itu, sangkaan yang dikenakan merupakan tindak pidana dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Heru menjelaskan, proyek factory sharing ini bukan sekadar pembangunan fisik, melainkan fasilitas yang berkaitan dengan produktivitas pertanian dan penghidupan masyarakat desa.

“Ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Proyek seperti ini menjadi perhatian dalam Rencana Strategis Kejaksaan 2025–2029, terutama terkait pemberantasan korupsi pada sektor-sektor yang menyentuh kebutuhan masyarakat,” tambahnya.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, nomor R-6/O.4.7/Hkp.1/10/2025 tertanggal 28 Oktober 2025, dugaan perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2.017.834.934. Penyidik menduga mereka melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain serta menyalahgunakan kewenangan dalam proses pembangunan fasilitas tersebut.

Para tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Secara subsidair, mereka dikenakan Pasal 3 UU Tipikor jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat ditanya mengenai potensi tersangka tambahan, Heru membuka peluang tersebut namun menekankan bahwa semuanya bergantung pada temuan penyidik.

“Untuk pengembangan lain, kita lihat nanti dari fakta-fakta di proses penyidikan maupun persidangan,” tutupnya. (Fk)

Add-a-little-bit-of-body-text_20250929_225158_0000
IMG-20251107-WA0002
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KUTAI TIMUR (3)

#Trending Artikel

Terpopuler

239_20250930_235813_0000

Latest Post