DIALOGIS.CO, KUTAI TIMUR — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) tengah merancang skema penataan halte terpusat sebagai langkah strategis untuk mengatasi pelanggaran bus perusahaan yang masih sering berhenti di luar titik pemberhentian resmi.
Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Bupati (Wabup) Kutim, Mahyunadi.
Menurut Mahyunadi, skema halte terpusat dinilai menjadi solusi paling realistis dalam mengatur arus transportasi karyawan secara lebih terkoordinasi.
Sistem tersebut memungkinkan pengawasan dan pengendalian operasional bus berjalan lebih optimal, sekaligus mengurangi gangguan pada arus lalu lintas.
Bahwa tingkat kepatuhan perusahaan terhadap aturan penggunaan halte masih belum merata.
Karena itu, langkah penataan tidak cukup sekadar himbauan, tetapi memerlukan pendekatan struktural yang memastikan penerapan kebijakan berlangsung konsisten.
“Halte terpusat akan membuat pengawasan lebih mudah dan bus perusahaan tidak punya alasan lagi untuk berhenti sembarangan,” jelas Mahyunadi.
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Pemkab Kutim akan melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub), kepolisian, dan perwakilan perusahaan dalam seluruh proses perencanaan.
Pendekatan kolaboratif diperlukan agar aktivitas karyawan tidak terganggu dan kepentingan operasional perusahaan tetap terakomodasi.
Saat ini, Pemkab Kutim sedang memetakan wilayah yang dianggap paling ideal sebagai pusat pemberhentian bus berdasarkan kepadatan pekerja dan akses jalur utama.
Sistem halte terpusat tersebut akan melalui tahap uji coba sebelum diberlakukan secara penuh.
“Semua pihak terlibat agar kebijakan berjalan baik dan kita ingin solusi yang efektif tanpa menggganggu operasional perusahaan,” tegasnya.
Mahyunadi memastikan bahwa penataan halte terpusat menjadi bagian penting dari upaya besar pemerintah untuk meningkatkan keselamatan transportasi dan ketertiban lalu lintas di Kutim.
Harapanya penerapan skema baru ini mampu menciptakan lalu lintas yang lebih teratur, efisien, dan aman bagi seluruh pengguna jalan. (ADV)







