Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri saat merilis UMK dan UMSK.
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri saat merilis UMK dan UMSK.

UMK Kukar 2026 Resmi Naik, Pemerintah Tetapkan Rp3,99 Juta untuk Jaga Daya Beli Pekerja

DIALOGIS.CO, KUTAI KARTANEGARA – Kabar baik bagi para pekerja di Kutai Kartanegara datang menjelang akhir tahun. Pemerintah Kabupaten Kukar secara resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 sebesar Rp3.991.797, atau naik 5,99 persen dibandingkan UMK 2025.

Penetapan tersebut diumumkan Bupati Kutai Kartanegara, Aulia Rahman Basri, setelah melalui proses pembahasan bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Kukar yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, serta asosiasi terkait.

“Pada hari ini, atas nama Bupati Kutai Kartanegara, kami merilis hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Kukar yang selanjutnya akan diusulkan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk ditetapkan sebagai UMK dan UMSK Kabupaten Kukar tahun 2026,” ujar Aulia, Selasa (23/12/2025).

Dengan angka tersebut, UMK Kukar 2026 mengalami kenaikan Rp225.418 dari tahun sebelumnya yang berada di angka Rp3.766.379. Kenaikan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah yang dinilai masih cukup stabil.

Aulia menjelaskan, pertumbuhan ekonomi Kabupaten Kukar tercatat sebesar 5,62 persen dengan tingkat inflasi daerah sebesar 1,77 persen. Berdasarkan indikator tersebut, Dewan Pengupahan menyepakati variabel alfa sebesar 0,75 sebagai koefisien dalam perhitungan penyesuaian upah.

“Setelah seluruh variabel dimasukkan dalam rumus penetapan upah minimum, maka diusulkan nilai UMK Kabupaten Kukar tahun 2026 sebesar Rp3.991.797. Ini berarti ada kenaikan sebesar Rp225.418 atau 5,99 persen dibandingkan tahun 2025,” jelasnya.

Ia menegaskan, kesepakatan tersebut dicapai melalui musyawarah bersama seluruh unsur Dewan Pengupahan Kabupaten Kukar.

Saat ini, pemerintah daerah hanya tinggal menunggu keputusan resmi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk penetapan UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK).

“Harapan kami, dengan disepakatinya angka ini dapat menciptakan iklim kerja yang kondusif serta meningkatkan daya beli masyarakat di Kukar,” ucap Aulia.

Tak hanya UMK, Pemerintah Kabupaten Kukar juga menetapkan UMSK 2026 untuk delapan sektor usaha. Berbeda dari tahun sebelumnya yang nilainya seragam, kali ini masing-masing sektor mengalami penyesuaian sesuai dengan dinamika dan perkembangan usaha.

Delapan sektor tersebut meliputi perkebunan kelapa sawit yang naik dari Rp3.841.707 menjadi Rp4.060.684, pertambangan batu bara sebesar Rp4.082.582, pertambangan gas alam Rp4.104.095, jasa penunjang pertambangan migas Rp4.104.095, industri kapal dan perahu Rp4.039.170, pertambangan minyak bumi Rp4.104.095, pemanenan kayu Rp4.017.657, serta industri minyak kelapa sawit sebesar Rp4.039.170.

Aulia menjelaskan, perbedaan besaran UMSK tersebut disebabkan adanya kesepakatan koefisien yang berbeda di tiap sektor usaha, sesuai tingkat perkembangan dan kontribusinya terhadap perekonomian daerah.

“Walaupun angkanya berbeda, selisihnya tidak terlalu jauh. Namun dinamika ini menunjukkan bahwa ada beberapa sektor yang menjadi sektor primadona di Kukar,” katanya.

Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kukar menegaskan komitmennya dalam menjaga kesejahteraan tenaga kerja.

Sejalan dengan program Kukar Idaman Terbaik, pemerintah daerah juga terus mendorong peningkatan kompetensi tenaga kerja agar berdampak pada peningkatan nilai upah dan insentif pekerja di masa mendatang. (Fk)

Add-a-little-bit-of-body-text_20250929_225158_0000
IMG-20251107-WA0002
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KUTAI TIMUR (3)

#Trending Artikel

Terpopuler

239_20250930_235813_0000

Latest Post