DIALOGIS.CO, SAMARINDA – Komisi IV DPRD Kota Samarinda mengingatkan potensi terganggunya layanan kesehatan masyarakat menyusul kebijakan redistribusi 49 ribu peserta BPJS Kesehatan kategori Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU-BP).
Pengalihan tanggungan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur ke Pemerintah Kota Samarinda dinilai berisiko jika tidak diimbangi kesiapan anggaran daerah.
Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Ismail Latisi, menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak semata soal pembiayaan, tetapi juga menyangkut jaminan akses layanan kesehatan bagi masyarakat.
Ia mengkhawatirkan adanya potensi gangguan layanan di lapangan apabila perubahan dilakukan tanpa perencanaan yang matang.
“Yang kami khawatirkan, masyarakat datang berobat tetapi tidak tercover, sehingga menimbulkan kerugian,” ujarnya di Samarinda, Selasa (21/4/2026).
Menurut Ismail, pengalihan tanggungan ini berpotensi memicu penolakan layanan kesehatan, terutama bagi warga yang sebelumnya telah dijamin.
Karena itu, ia menilai langkah antisipatif perlu disiapkan sejak awal untuk mencegah munculnya polemik di masyarakat.
Dari sisi fiskal, ia menjelaskan bahwa kemampuan anggaran Pemerintah Kota Samarinda saat ini terbatas karena APBD sedang berjalan.
Penyesuaian pembiayaan untuk menanggung puluhan ribu peserta baru, kata dia, tidak bisa dilakukan secara mendadak tanpa pembahasan melalui perubahan anggaran.
“Ruang fiskal terbatas karena anggaran berjalan, sehingga perlu pembahasan kembali melalui APBD Perubahan bersama pemerintah,” katanya.
Komisi IV DPRD pun mendorong adanya koordinasi intensif antara Pemerintah Kota Samarinda dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Ismail menekankan pentingnya komunikasi agar kebijakan tidak diterapkan secara tergesa-gesa dan tetap mempertimbangkan kesiapan daerah.
Ia menilai kontribusi pembiayaan dari pemerintah provinsi selama ini masih proporsional, sejalan dengan jumlah penduduk Samarinda yang merupakan terbesar di Kalimantan Timur, mendekati 900 ribu jiwa.
DPRD berharap kebijakan redistribusi ini dirumuskan secara matang dengan mengutamakan kepentingan masyarakat, khususnya dalam menjaga keberlanjutan layanan kesehatan dasar.
“Perlu komunikasi intens antara pemerintah kota dan provinsi agar kebijakan tidak terburu-buru serta tetap mempertimbangkan kesiapan daerah demi menjaga layanan kesehatan masyarakat,” tutupnya. (Adv/ml)







