DIALOGIS.CO, SAMARINDA – Rencana relokasi Lapas Kelas IIA Samarinda mulai mendapat sorotan dari DPRD Kota Samarinda.
Legislator menilai proses tersebut belum sepenuhnya transparan karena belum ada penyampaian resmi kepada DPRD terkait skema yang disiapkan pemerintah kota.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, mengungkapkan hingga kini pihaknya belum menerima laporan formal mengenai rencana pemindahan lapas ke kawasan Bayur.
Padahal, menurutnya, kebijakan yang berkaitan dengan aset daerah seharusnya disampaikan melalui mekanisme yang jelas, terutama melalui organisasi perangkat daerah terkait.
“Sampai saat ini belum ada informasi resmi yang kami terima. Idealnya disampaikan melalui BPKAD sebagai pintu awal pembahasan,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).
Diketahui, Pemerintah Kota Samarinda menyiapkan lahan sekitar 8 hektare di kawasan Bayur, Jalan Padat Karya, Kelurahan Sempaja Utara, sebagai lokasi baru lapas yang saat ini berada di Jalan Jenderal Sudirman.
Relokasi tersebut dirancang menggunakan skema tukar-menukar aset dengan pemerintah pusat.
Melalui skema ini, lahan milik pemerintah kota akan ditukar dengan aset lapas yang berada di kawasan pusat kota.
DPRD menilai langkah tersebut dimungkinkan secara aturan, namun harus melalui perhitungan yang matang agar tidak merugikan daerah.
Iswandi menekankan pentingnya penilaian aset secara objektif, mengingat lokasi lapas saat ini berada di kawasan strategis dengan potensi nilai ekonomi tinggi.
“Prinsipnya bisa saja dilakukan, tapi harus dipastikan nilainya seimbang. Kalau tidak, tentu berpotensi merugikan daerah,” katanya.
Ia juga menyoroti kemungkinan perbedaan nilai antara lahan di pusat kota dan di kawasan pinggiran.
Karena itu, menurutnya, luas lahan pengganti perlu disesuaikan agar setara, bahkan bisa lebih besar untuk mendukung pengembangan fasilitas pemasyarakatan ke depan.
Selain aspek nilai aset, DPRD turut mengingatkan agar lahan yang nantinya menjadi milik pemerintah kota dapat dimanfaatkan secara optimal, baik untuk kepentingan publik maupun peningkatan pendapatan asli daerah.
Adapun rencana relokasi ini disebut sebagai upaya mengatasi kelebihan kapasitas di lapas yang saat ini mencapai sekitar 300 persen, sekaligus membuka peluang penataan kawasan di pusat kota Samarinda. (Adv/ml)







