Anggota DPRD Kota Samarinda, Ronal Stephen Lonteng.
Anggota DPRD Kota Samarinda, Ronal Stephen Lonteng.

DPRD Samarinda Dorong Regulasi Baru Reklame untuk Utamakan Keselamatan dan Tata Kota

DIALOGIS.CO, SAMARINDA – Anggota DPRD Kota Samarinda, Ronal Stephen Lonteng menilai penataan reklame di kota perlu diperkuat melalui regulasi yang lebih relevan dengan perkembangan saat ini.

Menurutnya, pengaturan tidak hanya berfokus pada aspek perizinan, tetapi juga harus memperhatikan keselamatan publik dan keteraturan ruang kota.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan penyelenggaraan reklame saat ini mengalami sejumlah penyesuaian, baik dari regulasi pemerintah pusat maupun aturan di tingkat daerah.

Perubahan tersebut mencakup pembatasan terhadap jenis iklan tertentu serta penguatan peran pemerintah daerah dalam proses pengawasan dan perizinan.

Dalam pandangan Ronal, seluruh aktivitas pemasangan reklame harus berjalan sesuai ketentuan hukum agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Pemerintah daerah dinilai perlu memastikan setiap penyelenggara memenuhi standar yang telah ditetapkan.

Lebih jauh, ia menekankan bahwa keberadaan reklame tidak semata menjadi sarana promosi bagi pelaku usaha.

Reklame juga memiliki dampak terhadap wajah kota, pemanfaatan ruang publik, serta kontribusi terhadap penerimaan daerah melalui sektor pajak.

Meski menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), aspek keamanan tetap harus menjadi prioritas.

Ronal menyoroti kondisi sejumlah papan reklame yang dinilai mulai menunjukkan tanda kerusakan dan berpotensi menimbulkan risiko bagi masyarakat.

Menurutnya, kondisi konstruksi reklame yang tidak terawat dapat membahayakan pengguna jalan maupun warga di sekitarnya.

Karena itu, pengawasan berkala terhadap kelayakan fisik reklame dinilai penting untuk mencegah terjadinya insiden.

“Jangan sampai reklame ini justru membahayakan warga. Ada beberapa yang sudah terlihat miring bahkan mulai rusak. Kalau tidak diawasi dengan baik, tentu ini sangat berisiko bagi masyarakat yang melintas,” ujarnya, Senin (25/5/2026).

Ronal juga menyoroti perkembangan media promosi digital seperti videotron, LED, dan neon box yang kini semakin banyak digunakan di Samarinda.

Menurutnya, kemunculan jenis reklame modern tersebut belum sepenuhnya terakomodasi dalam aturan lama sehingga membutuhkan penyesuaian kebijakan.

Untuk menjawab kebutuhan tersebut, DPRD Kota Samarinda saat ini mendorong pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Reklame.

Regulasi baru itu diharapkan menjadi dasar dalam mengatur perizinan, pengawasan, hak dan kewajiban penyelenggara.

“Termaksud dengan pemberian sanksi, sehingga tata kelola reklame dapat lebih tertib, aman, selaras dengan tata ruang kota, serta tetap memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah,” tutupny. (Adv/ml)

Add-a-little-bit-of-body-text_20250929_225158_0000
IMG-20251107-WA0002
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KUTAI TIMUR (3)

#Trending Artikel

Terpopuler

239_20250930_235813_0000

Latest Post