DIALOGIS.CO, SAMARINDA – Komisi III DPRD Kota Samarinda meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mempercepat penyelesaian sejumlah pekerjaan yang masih tertunda serta meningkatkan kinerja program lingkungan.
Catatan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang membahas evaluasi anggaran 2025, realisasi program 2026, dan rencana kerja 2027, Rabu (8/7/2026).
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengatakan secara umum kinerja DLH pada 2025 tergolong baik dengan capaian program mendekati 100 persen. Namun, DPRD masih menemukan adanya kewajiban kegiatan yang belum terselesaikan dengan nilai mencapai sekitar Rp8 miliar.
Menurut Deni, penyelesaian tunggakan tersebut menjadi salah satu perhatian utama DPRD agar tidak membebani pelaksanaan program pada tahun anggaran berikutnya. Ia meminta DLH segera menuntaskan seluruh kewajiban yang masih tersisa sesuai ketentuan.
“Secara kinerja sudah hampir 100 persen, tetapi masih ada utang kegiatan sekitar Rp8 miliar yang harus segera diselesaikan,” kata Deni.
Selain persoalan tunggakan, Komisi III juga menyoroti realisasi program DLH pada 2026 yang dinilai masih perlu dikebut.
Dari total anggaran sekitar Rp113 miliar, realisasi fisik maupun keuangan hingga memasuki triwulan kedua baru berada di kisaran 30 persen.
Deni menilai capaian tersebut masih berada di bawah target yang seharusnya. Ia meminta DLH mempercepat proses administrasi dan pelaksanaan kegiatan di lapangan agar pekerjaan tidak menumpuk menjelang akhir tahun anggaran.
“Pada periode triwulan kedua progres kegiatan seharusnya sudah mendekati 40 persen. Karena itu kami meminta percepatan agar target pembangunan dapat tercapai sesuai jadwal,” ujarnya.
Selain mengevaluasi penyerapan anggaran, DPRD juga memberikan perhatian terhadap pengelolaan taman kota dan ruang terbuka hijau (RTH).
Menurut Deni, kebutuhan pemeliharaan kawasan hijau perlu mendapat dukungan anggaran yang lebih memadai karena berkaitan langsung dengan kualitas lingkungan perkotaan.
Komisi III turut menyoroti pengawasan terhadap kepatuhan pelaku usaha dalam pengelolaan limbah, khususnya terkait pemenuhan standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Hal itu menjadi tindak lanjut dari inspeksi mendadak DPRD ke sejumlah rumah makan, hotel, dan fasilitas publik yang sebelumnya ditemukan belum memenuhi ketentuan lingkungan.
“Kami mendukung dunia usaha berkembang, tetapi seluruh pelaku usaha juga wajib menaati aturan lingkungan yang berlaku,” tegas Deni. (Adv/ml)







