Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar.

DPRD Soroti Kinerja Insinerator Samarinda, Waktu Operasional Dinilai Belum Efektif

DIALOGIS.CO, SAMARINDA — Operasional insinerator pengolah sampah milik Pemerintah Kota Samarinda dinilai belum berjalan maksimal. Komisi III DPRD Samarinda menilai lamanya proses persiapan dan penghentian mesin menjadi salah satu faktor yang mengurangi efektivitas pembakaran sampah setiap harinya.

Catatan tersebut disampaikan Komisi III DPRD Samarinda dalam rapat bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda. Evaluasi dilakukan untuk memastikan fasilitas pengolahan sampah yang telah diluncurkan pemerintah daerah dapat berfungsi sesuai target.

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengatakan efektivitas penggunaan insinerator menjadi salah satu poin utama pembahasan. Menurutnya, fasilitas tersebut perlu dioptimalkan karena memiliki peran penting dalam mengurangi volume sampah di Kota Tepian.

“Kami melihat penggunaan insinerator saat ini memang belum efektif,” kata Deni, Rabu (8/7/2026).

Deni menjelaskan, kendala utama terdapat pada waktu operasional mesin yang banyak terserap untuk proses awal pembakaran. Insinerator membutuhkan waktu sekitar satu jam untuk mencapai suhu ideal 900–1.000 derajat Celsius sebelum dapat bekerja secara optimal.

Selain itu, proses penghentian mesin juga membutuhkan waktu sekitar dua jam. Dengan total waktu operasional delapan jam per hari, terdapat sekitar tiga jam yang tidak digunakan untuk pembakaran sampah secara efektif.

“Artinya ada sekitar tiga jam waktu yang terbuang dari total delapan jam operasional setiap hari. Dengan kondisi itu tentu target pembakaran sampah sekitar delapan sampai sepuluh ton per hari akan sulit tercapai,” jelasnya.

DPRD juga menyoroti proses pemilahan sampah yang masih dilakukan secara manual. Kondisi tersebut dinilai memperlambat alur pengolahan karena sampah harus dipilah terlebih dahulu sebelum masuk ke mesin insinerator.

Berdasarkan laporan DLH, satu truk sampah dengan kapasitas tiga hingga empat ton membutuhkan waktu hingga lima hari untuk proses pemilahan.

Deni menilai kondisi itu menunjukkan perlunya dukungan sarana tambahan, seperti alat pemilah sampah dan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di kawasan insinerator.

“Karena itu kami meminta DLH menyusun subsistem yang dapat menunjang agar insinerator ini benar-benar berfungsi optimal,” pungkasnya. (Adv/ml)

Add-a-little-bit-of-body-text_20250929_225158_0000
IMG-20251107-WA0002
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KUTAI TIMUR (3)

#Trending Artikel

Terpopuler

239_20250930_235813_0000

Latest Post