IMG-20260725-WA0013~2

Hari Anak Nasional 2026: Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan

Oleh: Adv. Rosita Tul Arofah, S.H.*

Setiap anak lahir dengan hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan memperoleh perlindungan. Namun, realitas masih menunjukkan bahwa tidak semua anak menikmati hak tersebut. Berbagai bentuk kekerasan, baik fisik, seksual, psikis, perundungan (bullying), penelantaran, maupun kekerasan di ruang digital, masih menjadi ancaman yang dapat merampas masa depan anak-anak Indonesia.

Momentum Hari Anak Nasional 2026 yang mengusung tema “Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan” hendaknya tidak sekadar menjadi peringatan seremonial. Tema ini mengandung pesan bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama, yang harus diwujudkan melalui komitmen nyata dari keluarga, masyarakat, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan.

Negara sesungguhnya telah memberikan landasan hukum yang kuat. Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, berkembang, serta berhak memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Amanat konstitusi tersebut kemudian dipertegas melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menjamin hak anak untuk memperoleh perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan perlakuan diskriminatif.

Meski demikian, keberadaan regulasi saja belum cukup apabila tidak diikuti dengan penegakan hukum yang tegas dan upaya pencegahan yang berkelanjutan. Hukum harus mampu memberikan rasa keadilan bagi korban sekaligus menghadirkan efek jera bagi pelaku. Di sisi lain, edukasi kepada masyarakat, penguatan pola pengasuhan dalam keluarga, serta pengawasan terhadap aktivitas anak, termasuk di ruang digital, menjadi langkah preventif yang tidak kalah penting.

Sebagai Sekretaris DPC IKADIN Kutai Kartanegara, saya memandang bahwa kekerasan terhadap anak masih menjadi persoalan serius yang memerlukan perhatian bersama, termasuk di Kabupaten Kutai Kartanegara. Setiap kasus yang terjadi bukan sekadar angka dalam laporan, melainkan menyangkut hak, masa depan, dan kondisi psikologis seorang anak yang dapat terdampak hingga dewasa apabila tidak memperoleh perlindungan dan pemulihan secara memadai.

Karena itu, penegakan hukum harus dilaksanakan secara profesional, adil, dan berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak. Korban berhak memperoleh perlindungan, pendampingan, serta pemulihan sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan. Pada saat yang sama, seluruh elemen masyarakat perlu membangun budaya yang tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan terhadap anak.

DPC IKADIN Kutai Kartanegara berkomitmen untuk terus mendukung upaya perlindungan anak melalui edukasi hukum kepada masyarakat, pendampingan terhadap korban sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta mendorong penegakan hukum yang memberikan perlindungan optimal terhadap hak-hak anak.

Pada akhirnya, Hari Anak Nasional harus menjadi momentum untuk memperkuat kesadaran bahwa anak bukan hanya generasi penerus bangsa, melainkan subjek hukum yang memiliki hak konstitusional untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan memperoleh perlindungan. Melindungi anak bukan semata kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral seluruh bangsa. Sebab, masa depan Indonesia sangat ditentukan oleh bagaimana kita menjaga, menyayangi, dan melindungi anak-anak hari ini. (*Sekretaris DPC IKADIN Kutai Kartanegara)

Add-a-little-bit-of-body-text_20250929_225158_0000
IMG-20251107-WA0002
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KUTAI TIMUR (3)

#Trending Artikel

Terpopuler

239_20250930_235813_0000

Latest Post