DIALOGIS.CO, SAMARINDA — Komisi II DPRD Kota Samarinda mendesak Pemerintah Kota Samarinda memperkuat pembinaan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar produk lokal mampu memenuhi standar dan masuk ke jaringan ritel modern.
Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Sani Bin Husain, mengatakan mayoritas pelaku UMKM di Samarinda masih terkendala memenuhi persyaratan yang ditetapkan ritel modern, baik dari sisi kualitas produk maupun kelengkapan administrasi.
“Kendala utama di lapangan meliputi kualitas kemasan produk yang kurang memikat, legalitas usaha yang belum lengkap, belum adanya sertifikasi halal, hingga kelengkapan administrasi lainnya,” kata Sani di Samarinda, Jumat (24/7/2026).
Menurut dia, kebijakan Pemerintah Kota yang mewajibkan ritel modern menyediakan ruang bagi produk lokal tidak akan berjalan optimal apabila pelaku UMKM belum siap memenuhi standar yang ditetapkan.
Karena itu, Sani menilai pemerintah daerah perlu memprioritaskan program pendampingan, pelatihan, dan peningkatan kapasitas pelaku UMKM sebelum mendorong mereka masuk ke pasar modern.
“Pelaku UMKM tidak bisa dilepas begitu saja. Mereka perlu mendapatkan pelatihan intensif terlebih dahulu. Produk yang masuk ke ritel modern wajib memiliki kemasan yang menarik, legalitas lengkap, termasuk sertifikasi halal dan perizinan resmi lainnya,” ujarnya.
Selain persoalan standar produk, keterbatasan modal juga dinilai menjadi hambatan bagi UMKM untuk berkembang. Untuk itu, Sani mengusulkan peningkatan plafon bantuan modal tanpa bunga yang selama ini maksimal Rp24 juta menjadi Rp50 juta.
Menurutnya, tambahan modal tersebut dapat dimanfaatkan pelaku usaha untuk meningkatkan kapasitas produksi sekaligus memperbaiki kualitas kemasan agar memenuhi standar pasar modern.
“Sebaiknya nilai bantuan modal ditingkatkan menjadi Rp50 juta dan tetap tanpa bunga. Ini agar pelaku UMKM lebih leluasa mengembangkan sayap usahanya,” katanya.
Meski demikian, Sani mengingatkan agar penyaluran bantuan modal tetap disertai pengawasan yang ketat. Ia meminta proses verifikasi penerima diperkuat sehingga bantuan benar-benar diberikan kepada pelaku UMKM yang aktif menjalankan usahanya.
Ia juga mengusulkan persyaratan administrasi dipermudah sesuai ketentuan yang berlaku, namun disertai pengawasan untuk mencegah manipulasi data maupun penyalahgunaan program oleh pihak yang bukan pelaku UMKM.
“Persyaratan bisa dipermudah sesuai aturan yang berlaku, tetapi penerimanya harus memiliki usaha yang jelas. Jangan sampai bantuan justru dinikmati oleh pihak yang bukan pelaku UMKM,” tegas Sani. (Adv/ml)







