DIALOGIS.CO, SAMARINDA – Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Samarinda menetapkan jadwal pelaksanaan uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pariwisata pada 6 Agustus 2026.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat Banmus sebagai bagian dari penyusunan agenda kerja DPRD selama Agustus 2026.
Anggota DPRD Kota Samarinda, Viktor Yuan, mengatakan uji publik menjadi tahapan penting untuk menghimpun masukan dari berbagai pihak sebelum pembahasan Raperda Pariwisata dilanjutkan ke tahap berikutnya.
“Pembahasan dalam rapat Banmus kali ini berfokus pada penyusunan jadwal kegiatan DPRD selama bulan Agustus, mulai dari rapat paripurna, rapat alat kelengkapan dewan, hingga agenda-agenda kedewanan lainnya yang telah direncanakan,” ujarnya, Kamis (30/7/2026).
Viktor yang juga menjabat Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Samarinda menjelaskan, naskah akademik Raperda Pariwisata sebelumnya telah dibahas oleh pansus. Tahap selanjutnya ialah membuka ruang partisipasi publik agar substansi regulasi semakin komprehensif.
Menurutnya, forum uji publik akan digelar di Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Samarinda dengan melibatkan akademisi, praktisi, pelaku usaha, dan masyarakat yang memiliki perhatian terhadap pengembangan sektor pariwisata.
Ia mengatakan keterlibatan berbagai pemangku kepentingan diharapkan menghasilkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan daerah sekaligus menjadi landasan pengembangan sektor pariwisata secara berkelanjutan.
Selain menyepakati jadwal uji publik, Banmus juga menyusun agenda kedewanan selama Agustus, meliputi rapat paripurna, rapat alat kelengkapan dewan, serta kegiatan legislasi, pengawasan, dan penganggaran agar seluruh fungsi DPRD berjalan sesuai rencana.
Viktor menilai sektor pariwisata memiliki potensi besar sebagai salah satu penggerak pertumbuhan ekonomi daerah. Karena itu, keberadaan regulasi yang kuat dinilai penting untuk mendorong pengelolaan destinasi wisata yang lebih profesional, meningkatkan investasi, serta memperbesar kontribusi sektor pariwisata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Melalui uji publik ini kami ingin memperoleh berbagai masukan, kritik, maupun saran yang konstruktif sehingga substansi Raperda Pariwisata benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah dan dapat diterapkan secara optimal,” pungkasnya. (Adv/ml)







