Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar.
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar.

DPRD Samarinda Desak Pemkot Tuntaskan Tunggakan Proyek DLH Rp8,4 Miliar

DIALOGIS.CO, SAMARINDA – Komisi III DPRD Kota Samarinda mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda segera menyelesaikan kewajiban pembayaran proyek pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) senilai sekitar Rp8,4 miliar.

Pelunasan tunggakan tersebut dinilai penting agar program kebersihan dan pengelolaan lingkungan pada tahun anggaran 2026 tidak terganggu.

Desakan itu mengemuka dalam rapat evaluasi Komisi III DPRD bersama jajaran DLH Kota Samarinda, Kamis (30/7/2026).

Pertemuan tersebut membahas realisasi anggaran, capaian pelaksanaan program, serta pekerjaan yang masih menyisakan kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga.

Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengatakan penyelesaian kewajiban pembayaran harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Menurutnya, komitmen terhadap penyedia jasa dan rekanan perlu dijaga agar kepercayaan terhadap pemerintah tetap terpelihara.

“Yang menjadi perhatian kami adalah penyelesaian kewajiban pembayaran agar tidak terus berlarut,” kata Deni.

Berdasarkan laporan yang diterima Komisi III, sebagian besar pekerjaan fisik DLH pada tahun anggaran 2025 telah rampung.

Namun, proses administrasi pembayaran masih menyisakan sejumlah tagihan yang belum dapat diselesaikan sehingga menjadi beban pada tahun anggaran berjalan.

Selain persoalan tunggakan, DPRD juga menyoroti realisasi program dan penyerapan anggaran DLH tahun 2026 yang dinilai belum optimal.

Hingga pertengahan tahun, serapan fisik maupun keuangan masih berada di bawah target sehingga diperlukan percepatan pelaksanaan kegiatan pada semester kedua agar tidak terjadi penumpukan pekerjaan di akhir tahun.

Sementara itu, Sekretaris DLH Kota Samarinda, Dian Ruhendra, membenarkan masih adanya kewajiban pembayaran yang berasal dari proyek tahun sebelumnya. Ia menjelaskan, nilai kewajiban tersebut telah mengalami penyesuaian setelah melalui proses verifikasi bersama Inspektorat.

“Setelah diverifikasi bersama Inspektorat, nilai kewajiban yang harus diselesaikan menjadi sekitar Rp8,4 miliar,” ujar Dian.

Komisi III DPRD menegaskan akan terus mengawal penyelesaian tunggakan tersebut melalui fungsi pengawasan.

DPRD juga mendorong koordinasi antara DLH, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Inspektorat diperkuat agar seluruh kewajiban dapat diselesaikan tepat waktu dan program pelayanan kebersihan kepada masyarakat tetap berjalan optimal tanpa terbebani persoalan administrasi tahun sebelumnya. (Adv/ml)

Add-a-little-bit-of-body-text_20250929_225158_0000
IMG-20251107-WA0002
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KUTAI TIMUR (3)

#Trending Artikel

Terpopuler

239_20250930_235813_0000

Latest Post