DIALOGIS.CO, SAMARINDA – Fraksi Partai Pembangunan Kebangkitan Bergelora (PKB) DPRD Kota Samarinda menyatakan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Samarinda Tahun Anggaran 2025 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Meski demikian, persetujuan tersebut disertai sejumlah catatan agar Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memperbaiki tata kelola keuangan dan mempercepat penyelesaian berbagai program strategis.
Sikap fraksi disampaikan Juru Bicara Fraksi PKB, Harminsyah, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda Masa Persidangan II Tahun 2026 yang mengagendakan persetujuan bersama antara DPRD dan Wali Kota Samarinda terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Rabu (29/7/2026).
Dalam pandangan akhirnya, Fraksi PKB menegaskan bahwa penyampaian pertanggungjawaban APBD merupakan amanat konstitusi yang menjadi tolok ukur akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025 merupakan amanat konstitusi yang menguji akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi kepemimpinan suatu daerah,” ujar Harminsyah.
Fraksi PKB juga mengapresiasi Pemerintah Kota Samarinda atas keberhasilannya kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Meski demikian, fraksi meminta seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK segera ditindaklanjuti, baik yang berkaitan dengan laporan keuangan, sistem pengendalian intern, maupun kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan agar temuan serupa tidak kembali terjadi.
Selain aspek tata kelola keuangan, Fraksi PKB menyoroti sejumlah persoalan pembangunan daerah.
Pemerintah diminta mengevaluasi realisasi pendapatan daerah yang belum mencapai target serta mempercepat penyelesaian kendala yang menghambat pencapaian target anggaran.
Fraksi PKB juga menekankan pentingnya percepatan penanganan banjir yang masih menjadi persoalan utama Kota Samarinda.
Selain itu, pemerintah didorong segera menyelesaikan proses administrasi dan perizinan Terowongan Samarinda agar infrastruktur yang telah rampung secara fisik tersebut dapat segera dimanfaatkan masyarakat.
Harminsyah mengatakan koordinasi dengan pemerintah pusat perlu diperkuat, termasuk untuk mempercepat penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Terowongan Samarinda sehingga fasilitas publik tersebut dapat dioperasikan sesuai target pada akhir 2026.
“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim menyatakan dapat menyetujui dan menerima pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Pemkot Samarinda TA 2025 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” tegasnya. (Adv/ml)







