Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Suparno.
Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Suparno.

Gerobak Kuliner Menjamur, DPRD Samarinda Dorong Penataan Berbasis Lokasi dan Pasar

DIALOGIS.CO, SAMARINDA – Menjamurnya gerobak kopi dan usaha kuliner skala kecil di sejumlah kawasan Samarinda mulai bersinggungan dengan fungsi ruang publik. Sejumlah pedagang memanfaatkan trotoar, bahu jalan hingga fasilitas umum sebagai lokasi berjualan.

Kondisi tersebut menjadi perhatian DPRD Kota Samarinda. Pemerintah kota diminta tidak hanya melakukan penertiban, tetapi menyiapkan lokasi usaha yang jelas agar aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan tanpa mengganggu kepentingan umum.

Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Suparno, mengatakan penataan pedagang gerobakan harus dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan dua kepentingan sekaligus, yakni ketertiban ruang publik dan keberlangsungan usaha masyarakat.

“Penataan harus tetap berpihak pada masyarakat,” ujarnya, Minggu (16/8/2026).

Menurut Suparno, pemerintah tetap berkewajiban memastikan trotoar dapat digunakan pejalan kaki dan badan jalan tetap aman bagi kendaraan. Namun, pedagang yang menggantungkan penghasilan dari usaha tersebut juga perlu mendapat ruang untuk berusaha.

Karena itu, Pemkot Samarinda dinilai perlu memetakan titik-titik yang memungkinkan digunakan sebagai kawasan usaha. Lokasi tersebut kemudian dapat ditata dengan aturan yang jelas, mulai dari jenis usaha, kebersihan, jam operasional hingga pengelolaan parkir.

“Sediakan titik usaha yang jelas,” terang Suparno.

Menurut dia, penyediaan lokasi juga tidak boleh dilakukan sekadar memindahkan pedagang dari satu tempat ke tempat lain. Pemerintah perlu mempertimbangkan akses dan potensi konsumen agar lokasi baru tetap memiliki nilai ekonomi bagi pedagang.

“Jangan hanya dipindahkan, tetapi harus dipikirkan pasarnya,” tegasnya.

Selain lokasi, pengaturan jam operasional dapat diterapkan pada kawasan dengan tingkat kepadatan lalu lintas tinggi. Waktu berjualan dapat disesuaikan dengan kondisi kawasan sehingga aktivitas pedagang tidak menghambat mobilitas masyarakat.

Suparno menilai pendekatan tersebut lebih efektif dibandingkan penertiban yang hanya dilakukan ketika terjadi pelanggaran. Pemerintah dapat melakukan pendataan, memberikan pembinaan, kemudian mengawasi aktivitas pedagang secara berkelanjutan.

Pendataan diperlukan untuk mengetahui jumlah pedagang, lokasi usaha, jenis dagangan serta kebutuhan masing-masing pelaku UMKM. Data tersebut selanjutnya dapat menjadi dasar pemerintah dalam menentukan lokasi usaha dan pola pembinaan.

Pembinaan juga dapat diarahkan pada aspek kebersihan, keamanan pangan, pengelolaan usaha hingga administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Di balik gerobak itu ada keluarga yang harus dinafkahi,” ujar Suparno.

Ia menilai keberadaan gerobak kopi dan usaha kuliner kecil sebenarnya mencerminkan geliat ekonomi masyarakat. Jika dikelola dengan baik, aktivitas tersebut bahkan dapat dikembangkan menjadi kawasan kuliner yang menjadi bagian dari daya tarik kota.

Karena itu, penataan dinilai membutuhkan keterlibatan lintas organisasi perangkat daerah. Satpol PP, kata Suparno, tidak dapat bekerja sendiri karena persoalan pedagang berkaitan dengan pembinaan UMKM, tata ruang, perhubungan, kebersihan dan pengelolaan kawasan.

Koordinasi antara pemerintah kota, kecamatan, kelurahan dan perangkat daerah terkait diperlukan agar kebijakan penataan tidak berjalan sendiri-sendiri.

Suparno mendorong Pemkot Samarinda mengedepankan pendataan, penyediaan lokasi yang layak, pembinaan serta pengawasan berkelanjutan. Dengan pola tersebut, pemerintah dapat menjaga fungsi ruang publik tanpa mematikan aktivitas ekonomi masyarakat.

“Kota harus tertib, UMKM tetap hidup,” pungkasnya. (Adv/ml)

Add-a-little-bit-of-body-text_20250929_225158_0000
IMG-20251107-WA0002
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KUTAI TIMUR (3)

#Trending Artikel

Terpopuler

239_20250930_235813_0000

Latest Post