DIALOGIS.CO – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara terus mendorong optimalisasi peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai pilar penting dalam tata kelola pemerintahan desa.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, menekankan bahwa BPD bukan sekadar lembaga pelengkap, tetapi memiliki fungsi strategis dalam pengawasan, penyaluran aspirasi warga, hingga pembahasan regulasi desa bersama kepala desa.
“Peran BPD harus lebih maksimal dalam melakukan pembangunan di desanya,” ujar Arianto saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (28/4/2025).
Ia menegaskan, bila terdapat laporan terkait kelalaian perangkat desa yang disampaikan BPD kepada Pemkab Kukar, maka DPMD siap melakukan tindak lanjut secara prosedural.
“Kita tak bisa langsung menindak. Tapi jika terbukti melanggar hukum, tentu akan kami proses hingga pemberhentian jabatan,” jelasnya.
Sejauh ini, DPMD mencatat belum ada laporan serius terkait kinerja pemerintahan desa di Kukar. Arianto pun mengapresiasi kontribusi BPD yang telah menjalankan tugas dengan baik sebagai perpanjangan tangan masyarakat dalam proses pembangunan.
“Tanpa BPD, kerja pemerintah desa tidak akan maksimal. BPD adalah mitra strategis yang bisa mendorong percepatan pembangunan dari dalam,” tambahnya.
DPMD berharap sinergi antara pemerintah desa dan BPD terus diperkuat. Dengan peran aktif BPD, pembangunan desa di Kukar diharapkan semakin terarah, partisipatif, dan menyentuh kebutuhan riil masyarakat. (Adv/fk)