Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti.

Cakupan Jaminan Sosial Pekerja Rentan Turun, DPRD Samarinda Dorong Regulasi dan CSR

DIALOGIS.CO, SAMARINDA – Cakupan pekerja informal rentan yang mendapat perlindungan jaminan sosial melalui APBD Samarinda turun signifikan pada 2026. Kondisi tersebut mendorong DPRD Samarinda mencari skema perlindungan yang tidak sepenuhnya bergantung pada kemampuan anggaran daerah.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, mengatakan salah satu langkah yang perlu didorong adalah pembentukan regulasi daerah sebagai dasar penguatan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda, alokasi APBD 2026 hanya mencakup sekitar 4.578 pekerja informal rentan. Jumlah tersebut turun jauh dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai sekitar 19 ribu pekerja akibat penyesuaian anggaran.

“Kami di Komisi IV sangat mendukung dan menyambut baik upaya ini. Perlindungan bagi pekerja informal ini harus kita kawal bersama, tidak bisa hanya mengandalkan BPJS Ketenagakerjaan sendiri, tetapi butuh sinergi antara pemerintah, swasta, dan DPRD,” ujar Sri Puji dalam audiensi bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda di Gedung DPRD Samarinda, Rabu (19/8/2026).

Menurut Sri Puji, keterbatasan APBD tidak boleh membuat pekerja rentan kehilangan akses terhadap perlindungan jaminan sosial. Karena itu, DPRD menilai diperlukan payung hukum yang dapat memastikan program tersebut memiliki arah kebijakan dan mekanisme pembiayaan yang lebih berkelanjutan.

Kelompok pekerja yang menjadi perhatian antara lain petani, nelayan, pekerja bangunan serta pekerja informal lainnya yang memiliki keterbatasan untuk mendaftarkan diri secara mandiri.

Selain regulasi, DPRD juga mendorong keterlibatan dunia usaha melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR. Skema tersebut dinilai dapat menjadi alternatif untuk memperluas kepesertaan ketika kemampuan pembiayaan pemerintah daerah terbatas.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda, Murniati, menyebut terdapat lebih dari 800 perusahaan menengah dan besar di Samarinda yang berpotensi dilibatkan.

“Kalau satu perusahaan saja melindungi 100 orang, dikalikan 800 lebih perusahaan menengah besar di Samarinda, itu sangat signifikan meningkatkan coverage,” katanya.

Sri Puji menilai kolaborasi antara pemerintah, DPRD, BPJS Ketenagakerjaan dan dunia usaha perlu dibangun agar perlindungan pekerja rentan tidak hanya bergantung pada APBD.

Ia menegaskan Perda yang nantinya dibahas juga harus memiliki dampak langsung terhadap masyarakat. Regulasi tidak cukup hanya mengatur aspek administratif, tetapi harus memastikan kelompok pekerja yang selama ini belum terjangkau dapat masuk dalam skema perlindungan.

“Harapan kita ke depan ada regulasi daerah yang kuat agar implementasi di lapangan benar-benar menyasar masyarakat bawah yang membutuhkan,” pungkasnya. (Adv/ml)

Add-a-little-bit-of-body-text_20250929_225158_0000
IMG-20251107-WA0002
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KUTAI TIMUR (3)

#Trending Artikel

Terpopuler

239_20250930_235813_0000

Latest Post