2025061752ec54d7-8953-4e0d-94d4-a03ac3c2c593

DPMD Kukar Bekali Desa Hadapi Perubahan Regulasi, Dorong Perencanaan Lebih Partisipatif

DIALOGIS.CO – Suasana hangat terasa di Ruang Rapat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara, Selasa (17/6/2025).

Puluhan perwakilan desa tampak serius mengikuti pembekalan penyusunan perencanaan pembangunan desa.

Kegiatan ini menjadi langkah penting untuk menyamakan pemahaman, terutama setelah terbitnya regulasi baru yang mengubah tata kelola pemerintahan desa.

Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, Poino, yang memimpin jalannya kegiatan menjelaskan, pembekalan ini dimaksudkan agar desa-desa mampu menyesuaikan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dengan aturan terbaru.

Salah satu perubahan besar adalah masa jabatan kepala desa yang kini diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun.

“Perubahan ini berdampak langsung pada dokumen perencanaan. Misalnya, kepala desa yang menjabat sejak 2020, semula habis masa jabatannya di 2025, kini diperpanjang hingga 2027. Maka, RPJM Desa yang sebelumnya hanya sampai 2025 perlu direvisi,” jelas Poino.

Menariknya, kegiatan ini juga menjadi bagian dari aksi perubahan yang tengah digagas Poino melalui Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA).

Ia menyebut inisiatifnya dengan nama NATAKEREN BANGSA PINTER, singkatan dari Penataan Tata Kelola Perencanaan Pembangunan Desa Secara Terpadu.

Tujuannya, agar desa memiliki perencanaan yang lebih sistematis, berbasis data, dan melibatkan semua pihak.

“Inisiatif ini mendorong kolaborasi antara DPMD, Bappeda, dan OPD terkait, sehingga dokumen perencanaan desa tidak hanya administratif, tapi benar-benar mencerminkan kondisi dan potensi riil desa,” tegasnya.

Poino juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat. Setelah RPJM Desa dirancang, dokumen itu dibawa ke forum Musyawarah Desa (Musdes) untuk mendapat masukan warga.

Dari tokoh agama, adat, pemuda, perempuan, hingga petani dan nelayan, semuanya didorong aktif menyuarakan pendapat.

“Partisipasi bukan hanya hadir, tapi memberi masukan, mendukung pelaksanaan, bahkan ikut mengawasi. Kita ingin pembangunan desa benar-benar lahir dari kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Senada, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, Fasial Idrus, menambahkan bahwa revisi RPJM Desa juga perlu mengakomodasi program prioritas.

Misalnya, kewajiban alokasi minimal 20% untuk ketahanan pangan, atau penyesuaian program Kopdes MP yang sebelumnya belum tercantum.

Kegiatan ini digelar dalam lima angkatan sejak 11 Juni dan akan berakhir pada 18 Juni 2025. Total ada 193 perwakilan desa yang mengikuti, dengan sistem satu desa diwakili satu orang. Setiap angkatan diikuti sekitar 40 desa, sehingga suasana pembekalan terasa lebih intensif dan interaktif.

Dengan adanya pembekalan ini, DPMD Kukar berharap desa-desa semakin siap menghadapi perubahan regulasi, menyusun perencanaan yang tepat sasaran, dan pada akhirnya menghadirkan pembangunan yang lebih berkelanjutan bagi masyarakat. (Adv/fk)

5558015364031046774-min

#Trending Artikel

Terpopuler

banner-iklan-sidebar-300x300-1

Latest Post