DIALOGIS.CO – Transparansi bukan sekadar kata indah dalam tata kelola pemerintahan, melainkan sebuah kewajiban yang harus dijalankan hingga ke tingkat desa dan rukun tetangga (RT).
Hal itu kembali ditekankan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara, Arianto, saat ditemui Jumat (20/6/2025).
Menurutnya, keterbukaan informasi telah diatur jelas dalam regulasi, terutama terkait dengan pengelolaan dana desa. Arianto mengingatkan, jika desa abai dalam menjalankannya, hal tersebut bisa menghambat proses penyaluran dana.
“Sebenarnya, prinsip transparansi itu sudah menjadi ketentuan dalam peraturan. Jika desa tidak melaksanakannya, hal tersebut bisa mengganggu proses penyaluran dana desa,” ungkapnya.
Salah satu bentuk transparansi yang diwajibkan adalah penyusunan laporan keuangan dalam format infografis yang dipasang di kantor desa atau tempat umum. Infografis tersebut menjadi bukti nyata bahwa pemerintah desa bertanggung jawab secara administratif sekaligus terbuka kepada masyarakat.
“Jika infografis sudah dibuat, berarti desa telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam regulasi. Kami selalu mendorong desa untuk melaksanakan hal ini,” tegas Arianto.
Ia menambahkan, laporan ini juga sangat krusial karena dana desa diawasi langsung oleh pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri.
Untuk itu, ia meminta desa-desa yang belum membuat infografis agar segera menindaklanjutinya.
“Jika tidak, akan ada kendala dalam pelaksanaan program di desa mereka,” jelasnya.
Menariknya, Arianto juga menyinggung soal program bantuan dana RT sebesar Rp50 juta. Meski secara formal tidak mewajibkan RT membuat infografis, ia menyebut langkah itu sebagai prestasi jika dilakukan.
“Namun, jika ada RT yang secara inisiatif membuat infografis, tentu kami sangat mengapresiasi karena itu merupakan bentuk prestasi dan transparansi,” katanya.
Bagi tingkat RT, prinsip keterbukaan dapat diwujudkan melalui musyawarah warga dan pelaporan langsung.
Arianto menilai, semakin tinggi kesadaran RT dalam menyampaikan informasi penggunaan dana kepada warganya, maka semakin baik pula kualitas tata kelola yang ditunjukkan.
“Kalau ada RT yang membuat infografis penggunaan dana, baik Rp20 juta maupun Rp50 juta, itu menjadi nilai tambah yang patut diapresiasi,” pungkasnya.
Dorongan ini memperlihatkan komitmen DPMD Kukar untuk menjadikan transparansi bukan hanya aturan, tetapi budaya bersama.
Dengan begitu, masyarakat bisa ikut merasakan bahwa setiap rupiah yang dikelola desa dan RT benar-benar kembali untuk kepentingan warga. (Adv/fk)