DIALOGIS.CO – Harapan akan pelayanan publik yang lebih dekat dan mudah diakses semakin nyata bagi masyarakat di Kutai Kartanegara (Kukar).
Pemerintah Kabupaten bersama DPRD Kukar saat ini tengah mengupayakan pemekaran tujuh desa baru.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen untuk menghadirkan pemerintahan yang lebih responsif terhadap kebutuhan warga.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa ketujuh desa persiapan kini sedang dalam proses pengusulan.
Dari jumlah itu, empat desa dinilai sudah cukup siap, yaitu Desa Bukit Pariaman, Desa Batuah, Desa Lamin Telihan di Kecamatan Kenohan, serta Desa Jantur Selatan dan Jantur Baru di Kecamatan Muara Muntai.
“Kami telah melakukan kajian bersama BRIDA serta melaksanakan sosialisasi untuk desa-desa tersebut,” ujarnya, Selasa (27/5/2025).
Selain itu, desa lain yang juga mengajukan rencana pemekaran adalah Desa Loa Janan Ulu, Desa Bakungan, dan Desa Tanjung Limau di Kecamatan Muara Badak.
Menurut Arianto, secara regulasi desa-desa tersebut telah memenuhi syarat dasar pemekaran.
Aturannya, setiap desa induk maupun desa baru minimal memiliki 300 Kepala Keluarga atau 1.500 jiwa.
Namun, proses ini tidak hanya berbicara soal angka. Pemekaran desa juga membutuhkan kesepakatan warga melalui musyawarah desa.
Misalnya, Desa Bukit Pariaman sudah memenuhi syarat jumlah penduduk dan dukungan masyarakat, tetapi masih menyelesaikan pembagian wilayah dan peta poligon.
“Jika semua syarat sudah terpenuhi, kami akan mengusulkan ke Bupati untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan,” jelas Arianto.
Tahapan berikutnya, desa persiapan akan ditetapkan melalui Peraturan Bupati, sebelum dilanjutkan ke tingkat provinsi untuk harmonisasi dan evaluasi.
Tujuh desa ini juga diwajibkan menyampaikan laporan perkembangan setiap enam bulan.
Laporan tersebut mencakup tata kelola pemerintahan hingga pemberdayaan masyarakat.
Beberapa desa bahkan telah berjalan sebagai desa persiapan sejak 2024, dengan usia enam hingga delapan bulan.
Arianto berharap, semuanya bisa diajukan sekaligus untuk ditetapkan menjadi desa definitif.
“Tim kajian dan evaluasi saat ini sedang bekerja menilai dokumen laporan dari masing-masing desa,” tambahnya.
Sebelumnya, rapat bersama BRIDA telah membahas hasil kajian perkembangan desa.
Jika dinyatakan memenuhi syarat, DPMD akan menyampaikan laporan kepada Bupati, untuk kemudian diteruskan ke Gubernur dan akhirnya ke Kementerian Dalam Negeri.
“Harapan kami, pemekaran ini benar-benar bisa menjadi jalan bagi pelayanan yang lebih cepat dan dekat dengan masyarakat,” tutup Arianto. (Adv/fk)