9f7176a7-bc9a-4560-ba9f-f0b24a0c235b

DPMD Kukar Dorong Transformasi Desa: Digitalisasi, Gotong Royong, dan Tata Kelola Transparan

DIALOGIS.CO – Transformasi desa-desa di Kutai Kartanegara kini tak lagi sekadar wacana. Di balik semangat pembangunan yang menyentuh hingga ke pelosok RT, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar terus menanam fondasi yang kokoh: tata kelola pemerintahan desa yang efektif, inklusif, dan transparan.

Melalui Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, sederet inisiatif pun dijalankan. Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, Poino, menyebut peran strategis lembaganya terletak pada penguatan kelembagaan dan penyusunan regulasi, seperti pedoman pembentukan struktur Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam bentuk Peraturan Bupati.

“Kita juga terus mendorong optimalisasi BUMDes sebagai penggerak ekonomi desa. Harapannya bisa menjadi sumber peningkatan pendapatan asli desa dan membawa dampak langsung ke masyarakat,” ujar Poino saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (5/5/2025).

Tak hanya di ranah regulasi dan ekonomi, pengelolaan pemerintahan desa juga semakin tertata berkat kehadiran para pendamping desa dari program “Pendekar Kukar Idaman”. Mereka bekerja mendampingi pembangunan berbasis RT yang dianggarkan Rp50 juta per RT.

Langkah besar lainnya adalah digitalisasi. Mulai dari aplikasi Unesis Kudes dan SIPADES untuk mendukung pengelolaan keuangan dan aset desa, hingga penerapan sistem pembayaran non-tunai melalui aplikasi ATKP Desa yang bekerja sama dengan Bank Kaltimtara.

“Digitalisasi ini penting untuk memastikan akuntabilitas keuangan desa, supaya transparan dan bebas dari penyimpangan,” jelas Poino.

Upaya pembenahan juga terlihat dari proses rekrutmen perangkat desa yang kini lebih profesional. Calon perangkat wajib mengikuti seleksi terbuka dengan standar pendidikan minimal SLTA, difasilitasi langsung oleh dinas.

Di sisi lain, Poino mengingatkan pentingnya kedisiplinan desa dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban setiap akhir tahun anggaran. Laporan ini wajib diserahkan maksimal tiga bulan setelah tahun berjalan berakhir.

Namun, satu tantangan masih harus dihadapi yaitu penetapan batas wilayah desa.

“Sekitar 20 persen desa belum menuntaskan batas wilayahnya. Proses ini rumit karena kondisi geografis dan belum tercapainya kesepakatan antar desa,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa penetapan batas baru dianggap sah bila telah disepakati oleh desa yang berbatasan dan dituangkan dalam peta poligon utuh.

Dengan fondasi yang makin kokoh, Poino berharap desa-desa di Kukar tak hanya maju secara fisik, tetapi juga matang dalam tata kelola. Karena pada akhirnya, desa yang kuat adalah cermin dari pemerintahan daerah yang berdaya. (Adv/fk)

5558015364031046774-min

#Trending Artikel

Terpopuler

banner-iklan-sidebar-300x300-1

Latest Post