20250613arianto1

DPMD Kukar Jaga Kejelasan Administrasi Desa Terdampak Kawasan IKN

DIALOGIS.CO – Perjalanan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak hanya berbicara soal gedung-gedung megah dan kawasan modern yang sedang dibangun.

Ada hal yang lebih dekat dengan masyarakat, yakni kejelasan status desa dan kelurahan yang berada di perbatasan antara Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Penajam Paser Utara (PPU).

Keseriusan itu terlihat dalam rapat koordinasi percepatan yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar.

Kepala DPMD Kukar, Arianto, menyampaikan bahwa rapat ini menjadi tindak lanjut dari dua pertemuan sebelumnya di Balikpapan dan Batuah. Fokus pembahasan adalah delineasi wilayah desa dan kelurahan yang terdampak langsung oleh pengembangan kawasan IKN.

“Ini rapat lanjutan setelah sebelumnya kita turun ke lapangan. Ada banyak isu yang harus dipastikan, termasuk soal penegasan nama dan status desa agar tidak hilang begitu saja tanpa kejelasan,” ujar Arianto, Jumat (13/6/2025).

Menurutnya, beberapa desa dan kelurahan Kukar bahkan seluruh wilayahnya telah masuk ke dalam kawasan IKN.

Kondisi ini menuntut adanya kepastian administrasi, agar masyarakat tetap mendapat pelayanan hukum dan pemerintahan yang jelas di bawah otoritas IKN.

“Kami tetap mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang IKN, baik UU No. 3 Tahun 2022 maupun revisinya di UU No. 1 Tahun 2023,” jelasnya.

Dari data sementara, sekitar 30 desa dan kelurahan dipastikan masuk ke dalam kawasan IKN, terdiri atas 28 kelurahan dan 11 desa. Namun, Arianto menekankan bahwa data ini masih akan diperbarui sambil menunggu klarifikasi lanjutan.

Wilayah yang paling banyak terdampak adalah Kecamatan Samboja Barat dan Samboja Induk. Seluruh 23 desa dan kelurahan di dua kecamatan tersebut akan sepenuhnya masuk dalam IKN. Di Kecamatan Muara Jawa, dari delapan kelurahan yang ada, hanya dua yang akan tetap berada di Kukar.

Sementara itu, Kecamatan Loa Janan juga ikut terdampak. Dari delapan desa, Desa Tani Harapan dipastikan masuk ke dalam kawasan IKN, sedangkan Desa Batuah terbagi dua yakni sebagian masuk IKN, sebagian tetap di Kukar. Tujuh desa lainnya tetap berada di bawah administrasi Kukar.

Kondisi serupa terjadi di Kecamatan Loa Kulu, di mana Desa Jonggon Deda dan Sungai Payang sebagian wilayah hutannya akan masuk IKN, namun secara administratif tetap tercatat di Kukar.

“Demikian juga dengan Kelurahan Jawa di Muara Jawa. Hanya sebagian kecil wilayah yang masuk IKN, dan tidak memengaruhi administrasi karena area itu tidak berpenghuni,” jelas Arianto.

Dengan langkah-langkah ini, DPMD Kukar memastikan bahwa masyarakat desa tidak kehilangan identitas dan tetap mendapatkan kepastian pelayanan.

Kejelasan administrasi menjadi kunci agar pembangunan IKN berjalan beriringan dengan kepentingan warga yang sudah lebih dulu bermukim di kawasan tersebut. (Adv/fk)

5558015364031046774-min

#Trending Artikel

Terpopuler

banner-iklan-sidebar-300x300-1

Latest Post