DIALOGIS.CO – Langkah tulus ditunjukkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dalam menjaga eksistensi desa-desa yang berada di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Bukan sekadar menghadiri rapat koordinasi, tetapi benar-benar hadir untuk memastikan masyarakat desa tetap memiliki identitas dan ikatan administratif dengan Kukar.
Rapat koordinasi itu berlangsung di Blue Sky Balikpapan pada Rabu (28/5/2025), membahas penyusunan kebijakan penataan administrasi wilayah yang terdampak delineasi IKN.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, mengungkapkan bahwa pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari undangan Otorita IKN dalam rangka percepatan pembangunan ibu kota negara baru.
“Rencana besarnya, seluruh penyelenggaraan pemerintahan akan dipindahkan ke IKN pada 2028. Sebelum itu, seluruh wilayah yang masuk dalam delineasi, baik area inti maupun pengembangan, harus dipastikan dalam kondisi clear and clean,” jelas Arianto, Sabtu (31/5/2025).
Dalam forum itu, hadir pula Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) selain Kukar, karena kedua daerah ini memang termasuk dalam kawasan inti dan pengembangan IKN.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 dan Nomor 21 Tahun 2023, desa dan kelurahan yang masuk cakupan IKN akan ditata kembali secara administratif.
Nantinya, desa-desa di kawasan inti akan berada di bawah Otorita IKN, sedangkan wilayah lainnya tetap dikelola PPU dan Kukar sesuai zonasi.
Namun, DPMD Kukar menunjukkan keberpihakan yang kuat kepada desa-desa yang sudah lama menjadi bagian dari Kukar.
Arianto menegaskan, desa yang sebagian wilayahnya masuk dalam IKN tetapi tidak berpenghuni harus tetap tercatat dalam administrasi Kukar.
“Silakan Otorita IKN mengambil wilayah fisiknya, tetapi nama dan status administratif desa jangan diambil alih,” ujarnya.
“Contohnya Desa Loh Sumber dan Loh Sumber Ilir, sebagian lahannya masuk kawasan IKN namun tidak ada pemukiman. Desa ini tetap harus tercatat sebagai bagian dari Kukar,” terangnya.
Sikap ini sekaligus menunjukkan perhatian Pemkab Kukar terhadap identitas desa.
Walaupun konsekuensinya luas wilayah administratif berkurang, identitas desa tidak hilang begitu saja.
“Hal serupa juga terjadi di beberapa desa lain seperti Loa Duri Ulu, Batuah, Jonggon Desa, dan Sungai Payang,” tambahnya.
Bagi DPMD Kukar, menjaga nama desa bukan sekadar perkara administratif, melainkan bagian dari upaya mempertahankan jati diri masyarakat.
Dengan demikian, desa-desa di Kukar tetap memiliki tempat dalam sejarah pembangunan meski sebagian lahannya kini masuk ke dalam otoritas IKN. (Adv/fk)