DIALOGIS.CO – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tengah menyusun pendekatan baru dalam pendampingan kelembagaan guna memperkuat eksistensi dan legalitas lembaga kemasyarakatan desa.
Pendekatan ini akan diterapkan pada sejumlah desa dan kelurahan yang ditunjuk sebagai lokus pendampingan awal.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar, menjelaskan bahwa pendampingan dimulai dari wilayah pesisir, hulu, dan tengah Kukar.
Masing-masing wilayah akan dipilih dua desa, sementara untuk wilayah tengah ditambahkan satu kelurahan.
“Pemilihan desa kami dasarkan pada kesiapan jaringan internet, karena sebagian proses pendampingan juga akan memanfaatkan teknologi daring,” jelasnya, Sabtu (17/5/2025).
Menurut Elvandar, pendampingan tidak hanya sebatas administratif, tetapi juga menyeluruh mulai dari penyusunan dokumen kelembagaan, harmonisasi Peraturan Desa (Perdes), hingga pengesahan kelembagaan dan kepengurusan.
“Kami ingin desa tidak lagi hanya mengandalkan SK pengurus yang tumpang tindih, tapi benar-benar memiliki legalitas kelembagaan yang kuat,” tegasnya.
Langkah ini dinilai mendesak mengingat desa-desa segera memasuki tahapan penyusunan RKPDes 2026.
DPMD Kukar mendorong agar seluruh lembaga kemasyarakatan seperti RT, PKK, Karang Taruna, dan lainnya dilibatkan aktif dalam tim penyusun RKPDes.
“Ini momentum penting. Jika lembaga-lembaga ini dilibatkan, maka aspirasi warga bisa lebih terwakili secara formal dalam dokumen perencanaan desa,” katanya.
Elvandar mengakui pola pendampingan sebelumnya yang mengandalkan rapat koordinasi, verifikasi data, dan surat edaran belum maksimal.
Banyak desa mengalami kendala teknis dan ketidaktepatan data, sehingga diperlukan metode baru yang lebih praktis dan kontekstual.
Sebagai terobosan, DPMD Kukar akan menerapkan sistem pendampingan berbasis praktik di lapangan dan melalui Zoom Meeting.
Setiap desa akan difasilitasi dalam breakout room tersendiri dengan didampingi tenaga ahli serta tim khusus dari DPMD.
“Desa akan belajar secara langsung, bukan hanya menerima arahan. Proses ini bisa berlangsung sehari penuh atau lebih, tergantung kebutuhan di masing-masing desa,” jelasnya.
Ia berharap pendekatan baru ini tidak hanya memperkuat posisi kelembagaan desa secara hukum, tetapi juga meningkatkan peran mereka dalam pembangunan partisipatif.
“Kami ingin lembaga kemasyarakatan tidak hanya hadir di atas kertas, tapi juga menjadi aktor nyata dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di desa,” pungkasnya. (Adv/fk)