3

DPMD Kukar Genjot Transformasi Posyandu Menuju 6 Standar Pelayanan Minimal

DIALOGIS.CO – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terus menunjukkan keseriusannya dalam meningkatkan kualitas layanan dasar bagi masyarakat.

Salah satu langkah nyata yang kini digalakkan adalah transformasi Posyandu menjadi Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM), sebagaimana diamanatkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2024.

Proses awal transformasi ini ditandai dengan kegiatan verifikasi dan validasi data lembaga Posyandu, yang digelar di ruang rapat DPMD Kukar selama dua hari.

Kegiatan tersebut melibatkan perwakilan dari 20 kecamatan se-Kukar, mengingat pentingnya data akurat sebagai dasar pengembangan Posyandu 6 SPM.

Kepala Bidang Kelembagaan DPMD Kukar, Riyandi Elvander, menjelaskan bahwa dari hasil inventarisasi, saat ini Posyandu Balita masih menjadi yang paling dominan, dengan jumlah mencapai 816 unit. Data tersebut dijadikan pijakan awal dalam proses integrasi menuju layanan menyeluruh.

“Berdasarkan ketentuan Permendagri 13/2024, Posyandu akan menjalankan enam bidang pelayanan dasar atau SPM, salah satunya di bidang kesehatan. Saat ini, penggabungan fungsi Posyandu Balita, Lansia, Remaja, dan Posbindu telah dimulai melalui konsep ILP (Integrasi Layanan Primer),” jelas Riyandi, Selasa (01/07/2025).

Ia menambahkan bahwa perubahan besar juga terjadi pada struktur kelembagaan kader Posyandu. Jika sebelumnya kader kerap merangkap sebagai pengurus, kini pembagian peran lebih jelas dengan pemisahan bidang layanan. Tujuannya agar pelayanan menjadi lebih optimal, terarah, dan profesional.

DPMD Kukar dalam hal ini berperan sebagai pembina kelembagaan, sementara pelayanan teknis di masing-masing bidang akan dijalankan oleh dinas terkait, seperti Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan.

Dengan pembagian tugas tersebut, diharapkan Posyandu bisa benar-benar hadir sebagai pusat layanan masyarakat yang multifungsi.

“Target registrasi yang diberikan Kementerian Dalam Negeri harus tuntas hingga 30 Juni 2025. Karena itu, sejak 20 Juni kami sudah menyiapkan agar seluruh dokumen dapat terkirim tepat waktu,” tambahnya.

Selain itu, struktur pembinaan Posyandu juga akan dibentuk secara berjenjang, mulai dari kabupaten, kecamatan, hingga desa dan kelurahan.

Ketua Tim Penggerak PKK ditetapkan sebagai Ketua Tim Pembina Posyandu secara ex officio, mengikuti struktur yang berlaku di tingkat nasional.

Langkah DPMD Kukar ini menjadi bukti nyata upaya pemerintah daerah dalam menghadirkan layanan dasar yang lebih terintegrasi. Bukan hanya soal kesehatan balita, tetapi juga mencakup kebutuhan remaja, lansia, hingga pencegahan penyakit tidak menular. (Adv/fk)

Add-a-little-bit-of-body-text_20250929_225158_0000
IMG-20251107-WA0002
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KUTAI TIMUR (3)

#Trending Artikel

Terpopuler

239_20250930_235813_0000

Latest Post