DIALOGIS.CO, KOMBENG – Upaya memperkuat akuntabilitas pengelolaan dana publik di tingkat desa kembali digencarkan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Pemkab menggelar sosialisasi Peraturan Bupati Kutim Nomor 13 Tahun 2025 tentang Bantuan Khusus Desa di Gedung Serbaguna Desa Makmur Jaya, Kecamatan Kombeng.
Kegiatan ini diikuti para kepala desa, unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga perangkat yang sehari-hari berkecimpung dalam urusan keuangan dan pengelolaan dana desa. Mereka dibekali penjelasan mengenai substansi peraturan, mulai dari definisi bantuan khusus desa, pola penyaluran, hingga kewajiban pelaporan kepada pemerintah daerah.
Plh Camat Kombeng, Uleh Juk, dalam sambutannya menyoroti bahwa pengelolaan dana desa tidak hanya diukur dari kelengkapan dokumen administrasi. Ia mengingatkan adanya dimensi tanggung jawab moral dan profesional yang melekat pada setiap aparatur desa ketika mengelola bantuan yang bersumber dari APBD Kutim.
“Dengan adanya kegiatan ini, sangat membantu dan memberikan pengetahuan yang lebih baik lagi dalam pengelolaan dana, khususnya bantuan dana desa,” tuturnya.
Menurut Uleh, pemahaman penuh terhadap Perbup 13/2025 menjadi kunci agar program yang dibiayai bantuan khusus benar-benar menyentuh kebutuhan warga. Ia mengharapkan tidak ada lagi keraguan dalam mengambil keputusan selama aparatur desa berpegang pada aturan dan prinsip transparansi.
Dalam paparan DPMD Kutim dijelaskan, regulasi baru ini disusun untuk meminimalkan potensi kesalahan prosedural serta memastikan bantuan yang dikucurkan tepat sasaran. Sosialisasi juga dijadikan sarana klarifikasi terhadap istilah-istilah teknis dalam pengelolaan keuangan desa, sehingga tidak menimbulkan tafsir berbeda di tingkat pelaksana.
Langkah ini melengkapi komitmen Pemkab Kutim dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang semakin profesional. Dengan dukungan regulasi yang jelas dan pemahaman aparatur yang memadai, bantuan khusus desa diharapkan mampu menjadi instrumen nyata peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kecamatan Kombeng dan sekitarnya. (adv/prokopimkutim/jn)







