Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar.
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar.

DPRD Akan Inspeksi TPA Sambutan, Soroti Kapasitas Zona II dan Pengelolaan Air Lindi

DIALOGIS.CO, SAMARINDA – Komisi III DPRD Kota Samarinda akan melakukan inspeksi ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sambutan untuk mengevaluasi pembangunan Zona II dan sistem pengelolaan air lindi.

Langkah itu dilakukan menyusul temuan DPRD yang menilai kapasitas Zona II belum ideal dan pengelolaan limbah cair masih perlu dibenahi.

Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengatakan inspeksi lapangan diperlukan untuk memastikan pembangunan Zona II telah sesuai dengan perencanaan, sekaligus mengecek kesiapan fasilitas pendukung operasional TPA.

“Ini menjadi perhatian kami. Pembangunan TPA menggunakan anggaran yang besar sehingga harus menghasilkan manfaat yang maksimal. Jangan sampai usia operasionalnya hanya beberapa bulan,” ujarnya, Sabtu (25/7/2026).

Menurut Deni, Zona II dibangun untuk mengurangi beban Zona I yang selama ini mengalami kelebihan kapasitas. Namun, berdasarkan hasil pembahasan DPRD, luas lahan yang semula direncanakan sekitar lima hektare hanya terealisasi sekitar satu hektare.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi memperpendek usia operasional Zona II. Bahkan, tanpa dukungan alat pemadat sampah (compactor), kapasitas zona baru itu diperkirakan hanya mampu menampung sampah selama sekitar enam bulan.

Melalui inspeksi tersebut, DPRD juga ingin mengetahui penyebab berkurangnya luas lahan serta memastikan seluruh sarana pendukung telah tersedia agar TPA dapat beroperasi secara optimal.

Selain kapasitas tampung, Komisi III turut menyoroti pengelolaan air lindi di TPA Sambutan. Berdasarkan hasil pemantauan sebelumnya, kualitas air hasil pengolahan di instalasi pengolahan air lindi (IPAL) dinilai masih belum memenuhi kondisi yang diharapkan.

“Tidak boleh ada alasan teknis apabila air lindi yang dibuang ke lingkungan belum memenuhi ketentuan. Pengelolaan limbah harus mengikuti regulasi agar tidak menimbulkan pencemaran,” tegasnya.

Deni mengingatkan TPA Sambutan sebelumnya juga pernah menjadi perhatian Kementerian Lingkungan Hidup. Karena itu, ia meminta Pemerintah Kota Samarinda menjadikan pembenahan TPA sebagai prioritas, baik melalui peningkatan infrastruktur maupun penyempurnaan sistem operasional.

Komisi III memastikan akan terus mengawal proses pembenahan melalui pengawasan dan evaluasi berkala. DPRD berharap peningkatan kapasitas TPA serta optimalisasi pengelolaan air lindi dapat segera terealisasi sehingga pelayanan persampahan di Samarinda semakin baik dan kualitas lingkungan tetap terjaga. (Adv/ml)

Add-a-little-bit-of-body-text_20250929_225158_0000
IMG-20251107-WA0002
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KUTAI TIMUR (3)

#Trending Artikel

Terpopuler

239_20250930_235813_0000

Latest Post