Gambar WhatsApp 2025-10-10 pukul 09.23.57_635684f1

DPRD Kutim Geruduk Perusahaan Tambang Nakal Bayar Jaminan Reklamasi atau Cabut Izin

DIALOGIS.CO, SANGATTA – Komisi C DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memberikan sinyal tegas kepada perusahaan tambang yang mangkir dari kewajiban membayar jaminan reklamasi. Peringatan terakhir ini menyusul temuan bahwa masih ada 12 perusahaan yang masuk dalam daftar merah dan lima di antaranya tercatat belum melunasi kewajiban lingkungan tersebut. Kondisi ini memicu keprihatinan serius dari dewan mengingat jaminan reklamasi merupakan komponen kunci untuk memastikan pertanggungjawaban lingkungan pasca-operasi tambang.

Ardiansyah, Ketua Bidang Komisi C DPRD Kutim, mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera memanggil dinas terkait dan perusahaan-perusahaan untuk meminta pertanggungjawaban. Langkah ini merupakan bagian dari pengawasan ketat dewan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan sektor pertambangan. “Kemarin kami sudah menanyakan ke dinas ESDM, berkaitan hal itu, besok Senin kami rapat lagi memanggil dinas LH itu untuk menanyakan perusahaan-perusahaan,” ujar Ardiansyah, menjelaskan langkah lanjutan yang akan diambil dewan.

Ia menegaskan bahwa terhadap lima perusahaan yang belum membayar jaminan reklamasi, Komisi C akan memberikan tekanan maksimal. Kewajiban penyetoran jaminan reklamasi merupakan salah satu syarat fundamental yang harus dipenuhi dalam operasional pertambangan. Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mewajibkan setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk menyediakan dana jaminan. “Itu yang kami tekanankan agar segera dibayar, kalau tidak kita cabut izinnya, terus kita minta ke bupati agar cabut saja izinnya tidak membayar jaminan reklamasi tambang,” tegas Ardiansyah.

Lebih lanjut, Ardiansyah mempertanyakan prosedur penyerahan jaminan reklamasi, apakah telah disetor kepada pemerintah daerah atau pusat. Hal ini menunjukkan adanya upaya untuk memetakan dan memastikan akuntabilitas pengelolaan dana jaminan tersebut. “Kenapa syarat pertambangan itu kan harus menyetorkan jaminan reklamasi tambang, nah itu, disetorkan kepada daerah atau pemerintah pusat,” tandasnya.

Komitmen penegakan aturan ini sejalan dengan tindakan tegas yang baru-baru ini diambil oleh pemerintah pusat. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tercatat telah membekukan 190 izin tambang pada September 2025 karena tunggakan jaminan reklamasi, yang menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menertibkan sektor ini. Langkah ini menjadi preseden penting bagi pemerintah daerah untuk mengambil tindakan yang sama tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang lalai menjalankan kewajiban lingkungannya.

Pertemuan yang dijadwalkan pada hari Senin mendatang diprediksi akan menjadi momentum krusial bagi penegakan hukum di sektor pertambangan Kutim. Komisi C DPRD Kutim diharapkan tidak hanya sekadar melakukan pemanggilan, tetapi juga menyusun langkah-langkah konkret dan timeline yang jelas untuk penyelesaian masalah ini. “Ada 5 perusahaan yang disampaikan dinas ESDM yang insyaallah minggu ini kami akan panggil mereka untuk menanyakan hal itu,” pungkas H. Ardiansyah, menutup wawancara.

Tekanan dari DPRD Kutim ini merupakan bagian dari upaya larger untuk menciptakan tata kelola pertambangan yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan. Jaminan reklamasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk komitmen perusahaan untuk memulihkan kondisi lingkungan yang terdampak aktivitas tambang. Kelalaian dalam memenuhi kewajiban ini berpotensi meninggalkan lubang-lubang tambang yang terbengkalai dan menjadi beban lingkungan bagi masyarakat di kemudian hari. Dengan langkah tegas ini, DPRD Kutim mengirim pesan jelas bahwa kepatuhan terhadap regulasi lingkungan bukanlah hal yang bisa ditawar-tawar lagi. (Adv/jn)

Add-a-little-bit-of-body-text_20250929_225158_0000
IMG-20251107-WA0002
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KUTAI TIMUR (3)

#Trending Artikel

Terpopuler

239_20250930_235813_0000

Latest Post