IMG-20230608-WA0061

DPRD Kutim Siap Tagih Utang ke Pusat Rp900 Miliar Tunggakan Plus Bunga Mesti Dibayar

DIALOGIS.CO, SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) hingga saat ini masih menunggu pencairan sisa dana transfer tertentu dari pemerintah pusat, yang pencairannya tertunda dan belum sepenuhnya diterima oleh daerah. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, Jimmi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), memberikan klarifikasi mengenai nilai anggaran yang masih mengendap di pusat tersebut, dengan menyatakan bahwa jumlahnya tidak mencapai satu triliun rupiah, meskipun nilainya tetap signifikan dan berdampak pada likuiditas keuangan daerah. Kondisi ini berpotensi mengganggu kelancaran pelaksanaan program dan belanja daerah yang telah direncanakan, terutama untuk proyek-proyek strategis yang mendesak.

“Terkait anggaran masih mengendap, tidak sampai 1 triliun, karena sudah transfer sekitar 700an kan, 900 lebih kurang bayar dan itu,” ujar Jimmi. Pernyataan ini memberikan gambaran kuantitatif yang lebih jelas tentang situasi yang dihadapi. Jimmi menjelaskan urutan transaksinya, bahwa telah terjadi proses transfer tahap pertama dari pemerintah pusat senilai sekitar tujuh ratus miliar rupiah. Namun, setelah transfer tersebut, masih tersisa kewajiban pusat yang harus dicairkan dengan nilai sekitar sembilan ratus miliar rupiah lebih yang belum disalurkan kepada Pemerintah Kabupaten Kutim. Adanya dana mengendap dalam jumlah sebesar ini tentu berpotensi mempengaruhi likuiditas dan kelancaran pelaksanaan program serta belanja daerah yang telah dianggarkan, termasuk untuk pembayaran proyek infrastruktur dan pelayanan dasar kepada masyarakat.

Untuk secara proaktif menagih hak daerah yang tertunda ini, jajaran pimpinan DPRD Kutim telah mengambil langkah politik yang konkret dengan menjadwalkan sebuah pertemuan langsung dengan pejabat tingkat menteri. Pertemuan ini dirancang sebagai bentuk advokasi resmi legislatif untuk memperjuangkan kepentingan fiskal daerah di tingkat nasional. “Besok ketua atau pimpinan menghadap ke menteri keuangan, menagih itu, itu hak kita,” tegasnya. Penegasan “itu hak kita” mencerminkan keyakinan yang kuat bahwa dana yang tertunggak tersebut merupakan hak legitimate Kabupaten Kutim yang seharusnya sudah dapat dimanfaatkan untuk pembangunan dan pelayanan publik. Pertemuan dengan Menteri Keuangan ini diharapkan dapat mempercepat proses pencairan dan memberikan kepastian, sehingga program pembangunan tidak terhambat dan masyarakat tidak dirugikan.

Lebih jauh, Jimmi menegaskan bahwa tuntutan yang akan disampaikan dalam pertemuan tersebut tidak hanya terbatas pada penagihan pokok dana yang tertunggak sebesar sembilan ratus miliar rupiah lebih itu. Tuntutan juga akan mencakup kompensasi finansial atas keterlambatan pencairan yang telah terjadi. Kompensasi ini dimaksudkan untuk menutupi potensi kerugian ekonomis yang dialami daerah karena tidak dapat memanfaatkan dana tersebut sesuai jadwal yang seharusnya, termasuk peluang investasi yang mungkin terlewatkan. Jimmi secara eksplisit menyatakan bahwa pihaknya akan meminta pembayaran bunga dari dana yang terlambat cair tersebut sebagai bentuk kompensasi. “Plus bunga-bunganya itu dimintain,” pungkas Jimmi.

Permintaan untuk “bunga-bunganya” ini menunjukkan pendekatan yang profesional dan berdasarkan prinsip keadilan dalam tata kelola keuangan antar pemerintahan. Dalam prinsip keuangan publik, keterlambatan pencairan dana transfer dapat menyebabkan kerugian ekonomis bagi daerah penerima, sehingga permintaan kompensasi bunga adalah hal yang wajar untuk menutupi opportunity cost yang timbul. Langkah penagihan yang komprehensif, baik pokok maupun bunganya, ini diambil untuk memastikan bahwa hak-hak finansial daerah terpenuhi sepenuhnya secara nominal dan nilai waktunya (time value of money), sehingga tidak ada potensi kerugian fiskal yang timbul bagi daerah akibat penundaan pencairan dana transfer dari pusat. Tindakan ini juga mencerminkan fungsi pengawasan dan perwakilan DPRD yang optimal dalam memperjuangkan kepentingan keuangan daerah, memastikan setiap rupiah yang menjadi hak masyarakat Kutim dapat diakses dan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. (Adv/jn)

Add-a-little-bit-of-body-text_20250929_225158_0000
IMG-20251107-WA0002
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KUTAI TIMUR (3)

#Trending Artikel

Terpopuler

239_20250930_235813_0000

Latest Post