DIALOGIS.CO, SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mempercepat penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) secara menyeluruh guna mempermudah pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat.
Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah, mengatakan IKD merupakan inovasi yang memungkinkan data kependudukan, termasuk KTP elektronik, diakses melalui telepon pintar sehingga masyarakat tidak lagi bergantung pada dokumen fisik saat mengurus berbagai layanan administrasi.
Menurut Helmi, digitalisasi layanan kependudukan akan memangkas proses birokrasi dan membuat pelayanan publik menjadi lebih cepat, praktis, serta efisien.
Ia menilai kemudahan akses menjadi faktor penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
“Keberadaan IKD ini akan sangat mempermudah warga. Segala urusan birokrasi dan administrasi kependudukan kini bisa diakses dalam satu genggaman secara lebih praktis,” ujarnya di Samarinda, Sabtu (25/7/2026).
Selain meningkatkan pelayanan, Helmi menilai percepatan penerapan IKD juga dapat membantu pemerintah menata data kependudukan. Saat ini masih banyak penduduk yang telah lama tinggal di Samarinda, tetapi identitas administrasinya masih tercatat di daerah asal sehingga belum masuk dalam data resmi kota.
Kondisi tersebut berdampak pada berbagai kebijakan daerah, termasuk proyeksi jumlah penduduk yang menjadi dasar perencanaan pembangunan. Berdasarkan data kependudukan terbaru, jumlah penduduk yang tercatat di Samarinda masih sekitar 889 ribu jiwa, padahal jumlah warga yang bermukim dan beraktivitas diperkirakan telah melampaui satu juta jiwa.
Helmi menyebut salah satu penyebab belum berpindahnya administrasi kependudukan warga pendatang adalah anggapan bahwa proses pengurusan dokumen masih rumit dan memerlukan waktu yang panjang. Karena itu, ia berharap digitalisasi melalui IKD dapat mendorong masyarakat lebih mudah mengurus perpindahan domisili.
Meski mendukung penuh penerapan IKD, DPRD meminta Disdukcapil tidak hanya fokus pada pengembangan aplikasi, tetapi juga memperluas sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar pemanfaatan layanan digital dapat berjalan optimal serta menghasilkan data kependudukan yang lebih akurat.
“Prinsipnya, pelayanan publik itu selayaknya dibuat simpel. Bagaimanapun caranya, masyarakat harus dipermudah,” pungkas Helmi. (Adv/ml)







