DIALOGIS.CO, SAMARINDA – Komisi IV DPRD Samarinda akan mengevaluasi pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Enam tahun setelah aturan tersebut diterbitkan, DPRD menilai pelaksanaannya di tingkat organisasi perangkat daerah (OPD) belum berjalan maksimal.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, mengatakan persoalan yang ditemukan bukan semata pada ancaman penyalahgunaan narkotika, tetapi juga pada belum jelasnya penerapan tugas dan kewenangan masing-masing OPD dalam menjalankan amanat perda.
Hal tersebut menjadi salah satu poin yang dibahas dalam audiensi Komisi IV bersama BNN Kota Samarinda, Dinas Pendidikan, dan DP2PA, Kamis (20/8).
“Dari beberapa pembicaraan, ternyata perda ini belum terus disosialisasikan dengan baik ke perangkat daerah, bagaimana ke masyarakat, itu jadi masalah,” kata Puji.
Menurutnya, Perda P4GN telah menempatkan pencegahan narkotika sebagai tanggung jawab bersama. Namun, mandat tersebut harus diterjemahkan menjadi program yang jelas di masing-masing perangkat daerah.
Karena itu, Komisi IV akan memetakan kembali tugas dan kewenangan OPD yang terlibat dalam pelaksanaan P4GN. Dinas Pendidikan, misalnya, diminta memperjelas bentuk pencegahan narkotika di lingkungan sekolah, termasuk kemungkinan integrasinya dengan program pendidikan dan kurikulum.
“Nah, sekarang kita ingin mengoptimalkan, jadi nanti Dinas Pendidikan berbicara bagaimana dia tugasnya apa, kewenangan apa, nah nanti kaitannya dengan kurikulum,” ujarnya.
DPRD juga menilai pencegahan tidak boleh berhenti di lingkungan sekolah. Jaringan DP2PA hingga tingkat masyarakat dinilai dapat dimanfaatkan untuk memperluas edukasi mengenai bahaya narkotika.
Puji mengatakan penguatan implementasi perda juga membutuhkan dukungan anggaran. Komisi IV menyoroti keterbatasan anggaran BNN Kota Samarinda dan membuka kemungkinan dukungan APBD untuk kegiatan pencegahan, termasuk sosialisasi dan pengadaan alat pemeriksaan.
“Misalnya kita melaksanakan sosialisasi, kan perlu anggaran juga, sosialisasi kepada masyarakat, mulai dari tingkat RT sampai ke lembaga-lembaga lainnya,” katanya.
Selain sosialisasi, Komisi IV turut menyoroti ketentuan dalam Perda P4GN yang memungkinkan setiap OPD melakukan tes urine terhadap pegawainya. Ketentuan tersebut dinilai perlu dioptimalkan, termasuk dengan mencari skema pembiayaan yang memungkinkan.
Rencana pemeriksaan juga dibahas untuk lingkungan pendidikan. Namun, pelaksanaannya terhadap peserta didik perlu mempertimbangkan kemampuan anggaran agar tidak membebani masyarakat.
“Nah, apakah nanti itu bisa dianggarkan melalui APBD Kota, itu kita nanti dibicarakan. Karena nanti, kita kan bicara di fraksi masing-masing,” ujar Puji.
Di tengah sorotan publik terhadap dugaan kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan 12 siswa SMP, Puji menegaskan kasus tersebut tidak menjadi materi audiensi.
Menurutnya, Komisi IV sengaja mengarahkan pembahasan pada evaluasi Perda P4GN karena informasi mengenai kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.
“Kita tidak bicara kasus. Kita bicara tentang perda. Karena optimalisasi implementasi dari Perda Nomor 3 Tahun 2020 selama ini perda ini terlupakan,” tegasnya.
Ia mengatakan DPRD tidak ingin memberikan penilaian terhadap kasus yang masih dalam proses penelitian sebelum informasi dan hasil penyelidikan diperoleh secara jelas.
“Tadi kita tidak bahas itu, karena kita nggak tahu apakah itu sudah diselidiki benar-benar atau tidak, kan masih dalam penelitian ya, jadi kita tidak berani mengangkat itu,” ujarnya.
Ke depan, Komisi IV mendorong implementasi P4GN tidak hanya menyasar pelajar, tetapi diperluas ke berbagai kelompok masyarakat. Edukasi juga dinilai perlu diberikan sejak pasangan masih berstatus calon pengantin.
Puji mengatakan DPRD juga tengah mempersiapkan pembahasan regulasi terkait pencegahan pernikahan anak yang salah satu aspek yang akan menjadi perhatian adalah persoalan penyalahgunaan narkotika.
Dengan evaluasi tersebut, DPRD Samarinda ingin Perda P4GN tidak berhenti sebagai regulasi, tetapi benar-benar diterjemahkan menjadi program pencegahan yang terukur di tingkat OPD hingga masyarakat. (Adv/ml)







