DIALOGIS.CO, SAMARINDA – Rencana aksi yang akan digelar aliansi masyarakat pada 21 April mendatang mendapat perhatian DPRD Kota Samarinda. Legislator mengingatkan pentingnya menjaga ketertiban agar kegiatan tersebut tidak mengganggu aktivitas publik.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menegaskan bahwa penyampaian aspirasi merupakan hak konstitusional warga negara.
Namun, ia menekankan pelaksanaannya harus tetap dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab.
“Aksi itu hak masyarakat, tapi harus tetap menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusivitas,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Jumat (17/4/2026).
Ia juga mengingatkan agar peserta aksi tidak merusak fasilitas umum. Menurutnya, seluruh infrastruktur yang ada merupakan aset bersama yang dibangun dari dana publik.
“Fasilitas itu milik masyarakat. Kalau dirusak, dampaknya juga kembali ke masyarakat,” katanya.
Selain itu, DPRD menilai partisipasi warga dalam aksi mencerminkan kepedulian terhadap situasi yang berkembang.
Namun, Samri mengingatkan adanya potensi kepentingan tertentu yang dapat memanfaatkan momentum aksi.
“Jangan sampai ada pihak yang menunggangi sehingga tujuan utama penyampaian aspirasi menjadi bergeser,” tegasnya.
Ia menambahkan, penting untuk memastikan aksi benar-benar mewakili kepentingan publik, sekaligus tetap menjaga ketertiban agar aktivitas masyarakat lain tidak terganggu.
DPRD pun mendorong agar aksi dilakukan secara damai dan tidak menimbulkan gesekan di lapangan.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga stabilitas dan keamanan Kota Samarinda di tengah dinamika penyampaian pendapat di ruang publik. (Adv/ml)







