Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar.

DPRD Samarinda Minta Kukar-Samarinda Perkuat Pengendalian Limpasan Air

DIALOGIS.CO, SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda mendorong pemerintah daerah memperkuat koordinasi dengan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) untuk mengendalikan limpasan air dari kawasan hulu. Aliran air dari wilayah Kukar dinilai berpotensi masuk ke Samarinda dan menambah beban persoalan banjir.

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengatakan persoalan tersebut tidak dapat ditangani hanya berdasarkan batas administrasi daerah. Pengelolaan aliran air dari kawasan tambang di Kukar perlu menjadi bagian dari kerja sama kedua daerah.

“Tambang ini banyak di Kukar, limpasan airnya banyak ke Samarinda. Ini menjadi catatan juga bagaimana upaya integrasi pemerintah Kukar dan Samarinda, dalam menjaga limpasan-limpasan tidak masuk di Samarinda,” tegas Deni.

Menurutnya, salah satu langkah yang dapat dikaji adalah memanfaatkan void atau lubang bekas tambang sebagai tempat penampungan air. Dengan penataan yang tepat, kawasan tersebut dapat berfungsi menahan limpasan sebelum mengalir ke wilayah Samarinda.

“Kawasan eks tambang bisa kita pergunakan untuk menampung air, makanya dibuat kolam retensi di Pampang. Ini salah satu upaya untuk mereduksi limpasan air dari Kukar,” ujarnya.

Deni menyampaikan persoalan tersebut dalam kunjungan DPRD Balikpapan ke Samarinda. Pembahasan turut menyoroti persoalan lingkungan serta dampak aktivitas pertambangan terhadap wilayah sekitar.

Ia menilai pengendalian limpasan perlu dilakukan sejak dari kawasan hulu. Langkah tersebut dinilai lebih efektif dibandingkan hanya mengandalkan penanganan ketika air telah masuk ke kawasan perkotaan.

Di sisi lain, Deni mengatakan pada 2026 tidak terdapat penambahan maupun perpanjangan izin pertambangan di Samarinda. Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi salah satu upaya menjaga kondisi lingkungan kota.

“Di Samarinda per tahun 2026 ini tidak ada lagi penambahan atau perpanjangan izin yang diberikan oleh Pemerintah Kota karena izin pun di pusat,” katanya.

Namun, ia menegaskan aktivitas pertambangan yang izinnya masih berlaku tetap membutuhkan pengawasan agar tidak menimbulkan dampak lingkungan maupun mengganggu masyarakat.

Deni menilai persoalan Samarinda tidak hanya berasal dari aktivitas di dalam wilayah kota. Kondisi kawasan sekitar, termasuk wilayah Kukar, turut perlu diperhitungkan dalam perencanaan pengendalian banjir dan lingkungan.

Karena itu, DPRD Samarinda mendorong pemerintah kota dan pemerintah kabupaten di sekitar Samarinda menyusun pola pengelolaan air secara terpadu, termasuk optimalisasi kawasan bekas tambang sebagai bagian dari sistem pengendalian limpasan.

“Ini menjadi catatan juga bagaimana upaya integrasi antara Pemerintah Kabupaten Kukar dengan Pemerintah Kota Samarinda,” pungkas Deni. (Adv/ml)

Add-a-little-bit-of-body-text_20250929_225158_0000
IMG-20251107-WA0002
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KUTAI TIMUR (3)

#Trending Artikel

Terpopuler

239_20250930_235813_0000

Latest Post